SuaraJogja.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya merupakan seorang perempuan sedang hamil.
"Kasus TPPO ini terungkap setelah pihak keluarga korban pada 11 Agustus 2022 melaporkan bahwa kerabatnya yang bekerja di Uni Emirat Arab ini kerap mengalami penyiksaan, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan calo pencari tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Selasa (23/8/2022).
Menurut Dedy, dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap NR (40), warga Kampung Cipicung, RT 003/001, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO yang korbannya perempuan berinisial NN (35), warga Palabuahratu, berawal pada Desember 2020, korban diminta NR untuk bisa berangkat ke Uni Emirat Arab dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Baca Juga: Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
Korban yang saat itu tengah membutuhkan uang akhirnya menyetujui permintaan tersangka. Kemudian NR pun melapor kepada SM (DPO) bahwa dirinya baru saja mendapatkan mangsa seorang perempuan yang siap diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran.
Selanjutnya, SM dan NR pun membuat berbagai dokumen sebagai syarat keberangkatan korban yang diduga data-datanya telah dipalsukan oleh tersangka.
Namun, saat akan berangkat terjadi permasalahan, korban mengaku sedang hamil, tetapi tersangka NR tetap bersikeras untuk memberangkatkan NN. Jika membatalkan, korban bisa terkena denda Rp20 juta.
Diduga takut terhadap ancaman tersangka, NN akhirnya pun berangkat ke Uni Emirat Arab dan langsung ditempatkan ke rumah majikannya. Tapi, bukannya mendapatkan gaji, selama bekerja korban malah mengalami penyiksaan dan tidak diberikan gaji.
Akhirnya setelah menjalani dua tahun menjadi pekerja migran, NN pada 7 Agustus 2022 pulang dengan kondisi yang memprihatinkan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi NN langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga: Perkara Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Mahkamah Agung
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain berinisial SM yang merupakan jaringan sindikat TPPO ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [ANTARA}
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Klaim Sekarang! Saldo DANA Kaget Jadi Simbol Solidaritas Digital: Berbagi Rezeki Receh di Masa Sulit
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu