SuaraJogja.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya merupakan seorang perempuan sedang hamil.
"Kasus TPPO ini terungkap setelah pihak keluarga korban pada 11 Agustus 2022 melaporkan bahwa kerabatnya yang bekerja di Uni Emirat Arab ini kerap mengalami penyiksaan, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan calo pencari tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Selasa (23/8/2022).
Menurut Dedy, dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap NR (40), warga Kampung Cipicung, RT 003/001, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO yang korbannya perempuan berinisial NN (35), warga Palabuahratu, berawal pada Desember 2020, korban diminta NR untuk bisa berangkat ke Uni Emirat Arab dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Baca Juga: Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
Korban yang saat itu tengah membutuhkan uang akhirnya menyetujui permintaan tersangka. Kemudian NR pun melapor kepada SM (DPO) bahwa dirinya baru saja mendapatkan mangsa seorang perempuan yang siap diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran.
Selanjutnya, SM dan NR pun membuat berbagai dokumen sebagai syarat keberangkatan korban yang diduga data-datanya telah dipalsukan oleh tersangka.
Namun, saat akan berangkat terjadi permasalahan, korban mengaku sedang hamil, tetapi tersangka NR tetap bersikeras untuk memberangkatkan NN. Jika membatalkan, korban bisa terkena denda Rp20 juta.
Diduga takut terhadap ancaman tersangka, NN akhirnya pun berangkat ke Uni Emirat Arab dan langsung ditempatkan ke rumah majikannya. Tapi, bukannya mendapatkan gaji, selama bekerja korban malah mengalami penyiksaan dan tidak diberikan gaji.
Akhirnya setelah menjalani dua tahun menjadi pekerja migran, NN pada 7 Agustus 2022 pulang dengan kondisi yang memprihatinkan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi NN langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga: Perkara Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Mahkamah Agung
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain berinisial SM yang merupakan jaringan sindikat TPPO ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [ANTARA}
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit