Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Kapolri beri keterangan terkait pembunuhan Brigadir J saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. [DPR RI / YouTube]

SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengingatkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo soal perilaku dan gaya hidup personel Polri di daerah yang dinilai berlebihan.

"Perilaku dan gaya hidup anggota Polri di tingkat bawah membuat indeks kepercayaan Polri menurun di bawah 50 persen," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri, Rabu (24/8/2022).

Dia mengungkapkan perilaku itu terlihat dari personel Polri tingkatan direktur pada kepolisian daerah (Polda) hingga tingkatan resor (Polres).

"Mereka sudah seperti raja kecil di daerah," sindirnya.

Baca Juga: 3 Hal yang Disinggung Komisi III DPR ke Kapolri: Isu Konsorsium 303 hingga Gaya Hidup Polisi

Selain itu kata Adies, para personel Polisi itu mulai memperlihatkan gaya hidup menggunakan rokok cerutu, minum wine, hingga mobil mewah.

Belum lagi, perilaku para istri polisi yang gonta ganti menggunakan tas mewah merk Hermes. Adies menegaskan mereka tidak menghalangi keinginan itu, tetapi tidak perlu sampai diunggah dan diperlihatkan di sosial media.

Menurut dia, bisa jadi itu hasil dari orang tua, tetapi diupayakan jangan sampai unggahan itu membuat masyarakat menjadi nyinyir terhadap institusi Polri.

Adies menegaskan dengan mengubah perilaku dan gaya hidup itu, memungkinkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri dapat meningkat.

Sementara itu, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terimakasih kepada para anggota dewan atas informasi jika masih ada anggota Polri yang bergaya hidup hedonis.

Baca Juga: Gaya Hidup Bawahan Ferdy Sambo Disorot, Kebiasaan Ini yang Dipertanyakan

"Kami tidak mungkin mengawasi sendiri dan butuh masukan masyarakat, terhadap informasi itu kami tindaklanjuti," ucapnya menegaskan.

Dia menjelaskan Polri telah mengeluarkan peraturan Kapolri dan surat telegram dari Propam Polri terkait masalah hedonis tersebut.

"Karena ini sudah diatur, kalau pola-pola ini masih dilakukan, kami sudah punya aturannya dan bisa diproses," jelasnya. [ANTARA]

Load More