SuaraJogja.id - Dalam upaya mencegah aktivitas perjudian, pengamat hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Endri, minta pemerintah dan aparat penegak hukum melibatkan masyarakat.
"Upaya preventif atau pencegahan dalam tindak pidana itu harus diutamakan. Upaya itu harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat sebagai pintu gerbang dalam melakukan pencegahan aktivitas perjudian," kata Endri di Tanjungpinang, Kamis.
Sejauh ini, menurut dia pemberantasan perjudian hanya dibebankan kepada pihak kepolisian. Padahal pemerintah dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana itu.
Masyarakat harus memahami dan mampu mengimplementasikan perannya dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Pemberantasan perjudian yang merupakan penyakit masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya memberi akses dan perlindungan kepada anggota atau kelompok masyarakat yang berani mencegah aktivitas perjudian. Penghargaan kepada masyarakat yang berani mencegah terjadi tindak pidana itu juga dibutuhkan sebagai bukti negara melindunginya.
"Pemerintah memiliki fungsi strategis dalam menutup akses perjudian daring, misalnya," ujarnya.
Upaya pencegahan aktivitas perjudian juga dapat dilakukan mulai dari keluarga lembaga pendidikan dan keagamaan. Nilai-nilai kehidupan dan agama perlu diterapkan untuk mencegah kejahatan.
"Ada upaya mencegah pembukaan tempat perjudian, dan ada juga upaya untuk mencegah orang untuk bermain judi. Ini yang perlu diterapkan sehingga upaya represif merupakan jalan terakhir," katanya.
Baca Juga: Para Penjudi Auto Tiarap, Polisi Bongkar Praktik Perjudian Hingga Ke Kampung-kampung
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Kepri Khazalik. Permasalahan perjudian bukan baru-baru ini didengar, melainkan sudah lama terjadi.
"Pemberantasan perjudian perlu dilakukan secara intensif karena merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, upaya pencegahan merupakan pintu gerbang utama dalam pemberantasan perjudian," katanya.
Khazalik memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang serius menangani kasus perjudian. Penangkapan terhadap pelaku perjudian baik konvensional maupun daring diharapkan memberi efek jerah agar Kepri bersih dari praktik perjudian.
"Aktivitas perjudian merupakan penyakit masyarakat yang mengganggu ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa," kata mantan Wakil Bupati Bintan itu.
Baru-baru ini, Polda Kepri menetapkan 55 orang tersangka dalam 15 kasus judi yang diungkap di wilayah setempat, selama sepekan terakhir.
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, dari 15 kasus judi yang diungkap dalam sepekan ini, delapan kasus di antaranya judi daring yang ditangani Polda dan Polresta.
Berita Terkait
-
Para Penjudi Auto Tiarap, Polisi Bongkar Praktik Perjudian Hingga Ke Kampung-kampung
-
Delapan Orang Pemain dan Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi
-
Bandar Judi Togel di Cilincing Dibekuk Polisi, Keuntungan Sampai Rp 2,5 Juta per Bulan
-
Kapolri: Kami Sedang Lakukan Pendalaman Konsorsium 303 'Kaisar Sambo'
-
Januari hingga Agustus Tetapkan 3.296 Tersangka, Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Segala Bentuk Judi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum