SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian dengan disertai kekerasan yang telah melakukan aksi kejahatan pada puluhan lokasi dan meresahkan masyarakat.
"Mereka biasa beraksi di Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan wilayah lain. Saat melihat target, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz, Senin (29/8/2022).
Erick mengatakan sebelum ditangkap, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) sudah menjalankan aksinya sebanyak 40 kali dalam kurun waktu empat bulan pada sebanyak 68 lokasi berbeda dan berhasil merampas puluhan sepeda motor setiap bulan.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diadukan enam korban pencurian kendaraan bermotor, polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus tersebut.
"Terkadang mereka mencuri kalau target motor di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa sambil melukai korban yang ditemui di jalan," ucap Wakapolres.
Pada aksi terakhir sebelum ditangkap polisi, komplotan pencuri ini berhasil mengambil sepeda motor milik seorang tukang bubur yang hendak berangkat berjualan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (8/8/2022).
"Sebelum melakukan aksi, komplotan ini sudah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu di-mapping [dipetakan] dan beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi," jelasnya.
Hasil sepeda motor curian itu kemudian dijual tersangka kepada dua orang penadah di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kedua orang penadah ini pun telah ditangkap oleh polisi.
Ketiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal di Cilangkap Kini Jadi Sasaran
Sedangkan dua orang penadah dikenakan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo