Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:19 WIB
Sebanyak 14 tersangka pengedar dan penjual psikotropika dan narkotika, ditampilkan di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022). [Kontributor Suarajogj.id/ Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman meringkus 14 orang penjual, pengedar narkotika jenis ganja dan psikotropika jenis alprazolam dan trihexyphenidyl. Di antara para tersangka ini, diketahui ada pasangan suami istri.

Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny mengungkap, penangkapan 14 tersangka tersebut tergabung dalam sembilan laporan dan berasal dari operasi jajarannya pada Agustus 2022 ini.

"Total ada 4.127 butir pil psikotropika dan ganja 23,66 gram. Penindakan di wilayah DIY dan sekitarnya," ungkap dia di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022).

Menurut Andhyka, lewat kasus tersebut polisi sudah menyelamatkan 7.000 orang generasi penerus bangsa dari narkoba.

Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan

"Kami imbau kepada warga Kabupaten Sleman, apabila di wilayahnya ada yang dicurigai [menggunakan atau bertransaksi] narkoba, laporkan ke [nomor telepon] 110 atau langsung ke Sat Res Narkoba Polres Sleman," tuturnya.

Kasat Res Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan, laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi terlihat salah satunya dari pengungkapan dan penangkapan pasutri penjual trihexyphenidyl.

"Kecurigaan warga sekitar, berawal dari melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi," katanya.

Pasutri berinisial AWP (39) sang suami dan sang istri berinisial ASS (24). Keduanya diketahui beridentitas dengan alamat Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Namun keduanya berdomisili di Padukuhan Kaliurang Timur.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800 ribu dan dua unit telepon genggam.

Baca Juga: Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...

Pasangan yang telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi. Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir.

"Mereka kami sangkakan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan," ujar Irwan.

Pasutri yang ditangkap karena menjual dan mengedarkan psikotropika di Kapanewon Pakem, dijumpai di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022). [Kontributor Suarajogj.id/ Uli Febriarni]

Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY.

Tersangka AWP, mengungkap alasan mereka berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian.

"Sudah tiga bulan [berjualan], untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Ia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor memperkirakan, jumlah pil yang sudah dijual dan diedarkan pasutri tersebut bisa lebih dari 1.400 butir.

"Karena mereka kan sudah berjualan selama tiga bulan, pasti ada jumlah lain yang sudah dijual dalam kurun waktu tersebut," bebernya.

Kasus Terbanyak Ada di Sleman

Tak hanya di wilayah Kapanewon Pakem, penangkapan pengedar narkoba ini juga ditemukan di beberapa titik lain di bumi sembada, seperti Kapanewon Gamping (berbatasan Kabupaten Bantul), Kapanewon Tempel (berbatasan Kabupaten Magelang), Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Sleman.

Sementara itu, untuk kawasan luar Kabupaten Sleman meliputan Kota Jogja dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, di Kabupaten Sleman ada beberapa pengungkapan kasus.

Pada 1 Agustus 2022 misalnya, jajarannya meringkus HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka, disita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam.

Dalam waktu yang sama, di Kapanewon Tempel ditangkap tersangka AM (31) di Lumbungrejo beserta satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl.

"Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia.

Di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, petugas menciduk DSR (25) dan DTA (21) yang diketahui sebagai penjual dan pengedar. Dari keduanya, aparat menyita 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Sementara itu di Niron, Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Sat Reskrim Polres Sleman meringkus TI (30), JSB (24) yang menjadi pengedar dan dijerat pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan.

"Dari tangan tersangka, disita satu buah toples yang berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl sebesar Rp1.650.000, serta dua unit telepon genggam," terangnya.

Masih di Pandowoharjo, petugas menangkap pengedar bernisial DA (26) sekaligus menyita barang bukti 926 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp157.000 yang ada di dalam kantong, serta telepon genggam.

Sedangkan dari wadah berbeda, polisi juga menemukan 305 butir pil trihexyphenidyl.

DA diancam pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.

Jajaran Unit Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap pengedar psikotropika di Kemantren Jetis, Kota Jogja dengan tersangka MDN (25) dan MFA (19). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai driver ojek daring.

"Dari tangan keduanya disita lima butir alprazolam, satu telepon genggam sebagai sarana komunikasi, dan tas punggung," sebutnya.

MDN dan MFA dijerat Pasal 62, pasal 60 (2), pasal 60 (4) dan 60 (5) UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Di Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, jajaran Sat Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap ANT (28) yang melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.

Selain itu, dari tangan tersangka yang diketahui menjadi pengedar, diamankan satu bungkus rokok bekas merk Aspro warna cokelat yang didalamnya terdapat 200 butir Pil trihexiphenidyl.

"Masing-masing 10 butirnya dibungkus dengan plastik klip transparan," kata dia.

Disita pula uang hasil penjualan 200 butir pil trihexiphenidyl sebesar Rp250 ribu.

Tak hanya psikotropika, Irwan menyebutkan pihaknya juga menangkap BTP (24) dan ABP (32) di Wuryorejo, Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada 18 Agustus 2022. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kaleng bekas rokok gudang garam yang berisi satu paket ganja.

Ganja dibungkus dengan kertas minyak, memiliki berat kurang lebih 23,66 gram berikut bungkusnya.

Disita pula dua unit telepon genggam. Keduanya dijerat Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU tentang Narkotika.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More