SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman meringkus 14 orang penjual, pengedar narkotika jenis ganja dan psikotropika jenis alprazolam dan trihexyphenidyl. Di antara para tersangka ini, diketahui ada pasangan suami istri.
Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny mengungkap, penangkapan 14 tersangka tersebut tergabung dalam sembilan laporan dan berasal dari operasi jajarannya pada Agustus 2022 ini.
"Total ada 4.127 butir pil psikotropika dan ganja 23,66 gram. Penindakan di wilayah DIY dan sekitarnya," ungkap dia di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022).
Menurut Andhyka, lewat kasus tersebut polisi sudah menyelamatkan 7.000 orang generasi penerus bangsa dari narkoba.
"Kami imbau kepada warga Kabupaten Sleman, apabila di wilayahnya ada yang dicurigai [menggunakan atau bertransaksi] narkoba, laporkan ke [nomor telepon] 110 atau langsung ke Sat Res Narkoba Polres Sleman," tuturnya.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan, laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi terlihat salah satunya dari pengungkapan dan penangkapan pasutri penjual trihexyphenidyl.
"Kecurigaan warga sekitar, berawal dari melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi," katanya.
Pasutri berinisial AWP (39) sang suami dan sang istri berinisial ASS (24). Keduanya diketahui beridentitas dengan alamat Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Namun keduanya berdomisili di Padukuhan Kaliurang Timur.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800 ribu dan dua unit telepon genggam.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Pasangan yang telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi. Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir.
"Mereka kami sangkakan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan," ujar Irwan.
Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY.
Tersangka AWP, mengungkap alasan mereka berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian.
"Sudah tiga bulan [berjualan], untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Ia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!