Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor memperkirakan, jumlah pil yang sudah dijual dan diedarkan pasutri tersebut bisa lebih dari 1.400 butir.
"Karena mereka kan sudah berjualan selama tiga bulan, pasti ada jumlah lain yang sudah dijual dalam kurun waktu tersebut," bebernya.
Kasus Terbanyak Ada di Sleman
Tak hanya di wilayah Kapanewon Pakem, penangkapan pengedar narkoba ini juga ditemukan di beberapa titik lain di bumi sembada, seperti Kapanewon Gamping (berbatasan Kabupaten Bantul), Kapanewon Tempel (berbatasan Kabupaten Magelang), Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Sleman.
Sementara itu, untuk kawasan luar Kabupaten Sleman meliputan Kota Jogja dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, di Kabupaten Sleman ada beberapa pengungkapan kasus.
Pada 1 Agustus 2022 misalnya, jajarannya meringkus HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka, disita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam.
Dalam waktu yang sama, di Kapanewon Tempel ditangkap tersangka AM (31) di Lumbungrejo beserta satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl.
"Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, petugas menciduk DSR (25) dan DTA (21) yang diketahui sebagai penjual dan pengedar. Dari keduanya, aparat menyita 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sementara itu di Niron, Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Sat Reskrim Polres Sleman meringkus TI (30), JSB (24) yang menjadi pengedar dan dijerat pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan.
"Dari tangan tersangka, disita satu buah toples yang berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl sebesar Rp1.650.000, serta dua unit telepon genggam," terangnya.
Masih di Pandowoharjo, petugas menangkap pengedar bernisial DA (26) sekaligus menyita barang bukti 926 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp157.000 yang ada di dalam kantong, serta telepon genggam.
Sedangkan dari wadah berbeda, polisi juga menemukan 305 butir pil trihexyphenidyl.
DA diancam pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Denny Sumargo Merasa 'Berjodoh' dengan Karakter Hajime di Film Baby Udon: Memang Sudah Jalannya
-
Perempuan Ini Terjang Ombak 2 Meter Demi Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Laut
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar