Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor memperkirakan, jumlah pil yang sudah dijual dan diedarkan pasutri tersebut bisa lebih dari 1.400 butir.
"Karena mereka kan sudah berjualan selama tiga bulan, pasti ada jumlah lain yang sudah dijual dalam kurun waktu tersebut," bebernya.
Kasus Terbanyak Ada di Sleman
Tak hanya di wilayah Kapanewon Pakem, penangkapan pengedar narkoba ini juga ditemukan di beberapa titik lain di bumi sembada, seperti Kapanewon Gamping (berbatasan Kabupaten Bantul), Kapanewon Tempel (berbatasan Kabupaten Magelang), Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Sleman.
Sementara itu, untuk kawasan luar Kabupaten Sleman meliputan Kota Jogja dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, di Kabupaten Sleman ada beberapa pengungkapan kasus.
Pada 1 Agustus 2022 misalnya, jajarannya meringkus HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka, disita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam.
Dalam waktu yang sama, di Kapanewon Tempel ditangkap tersangka AM (31) di Lumbungrejo beserta satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl.
"Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, petugas menciduk DSR (25) dan DTA (21) yang diketahui sebagai penjual dan pengedar. Dari keduanya, aparat menyita 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sementara itu di Niron, Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Sat Reskrim Polres Sleman meringkus TI (30), JSB (24) yang menjadi pengedar dan dijerat pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan.
"Dari tangan tersangka, disita satu buah toples yang berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl sebesar Rp1.650.000, serta dua unit telepon genggam," terangnya.
Masih di Pandowoharjo, petugas menangkap pengedar bernisial DA (26) sekaligus menyita barang bukti 926 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp157.000 yang ada di dalam kantong, serta telepon genggam.
Sedangkan dari wadah berbeda, polisi juga menemukan 305 butir pil trihexyphenidyl.
DA diancam pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal