Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor memperkirakan, jumlah pil yang sudah dijual dan diedarkan pasutri tersebut bisa lebih dari 1.400 butir.
"Karena mereka kan sudah berjualan selama tiga bulan, pasti ada jumlah lain yang sudah dijual dalam kurun waktu tersebut," bebernya.
Kasus Terbanyak Ada di Sleman
Tak hanya di wilayah Kapanewon Pakem, penangkapan pengedar narkoba ini juga ditemukan di beberapa titik lain di bumi sembada, seperti Kapanewon Gamping (berbatasan Kabupaten Bantul), Kapanewon Tempel (berbatasan Kabupaten Magelang), Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Sleman.
Sementara itu, untuk kawasan luar Kabupaten Sleman meliputan Kota Jogja dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, di Kabupaten Sleman ada beberapa pengungkapan kasus.
Pada 1 Agustus 2022 misalnya, jajarannya meringkus HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka, disita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam.
Dalam waktu yang sama, di Kapanewon Tempel ditangkap tersangka AM (31) di Lumbungrejo beserta satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl.
"Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, petugas menciduk DSR (25) dan DTA (21) yang diketahui sebagai penjual dan pengedar. Dari keduanya, aparat menyita 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sementara itu di Niron, Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Sat Reskrim Polres Sleman meringkus TI (30), JSB (24) yang menjadi pengedar dan dijerat pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan.
"Dari tangan tersangka, disita satu buah toples yang berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl sebesar Rp1.650.000, serta dua unit telepon genggam," terangnya.
Masih di Pandowoharjo, petugas menangkap pengedar bernisial DA (26) sekaligus menyita barang bukti 926 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp157.000 yang ada di dalam kantong, serta telepon genggam.
Sedangkan dari wadah berbeda, polisi juga menemukan 305 butir pil trihexyphenidyl.
DA diancam pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu
- 
            
              Mengatur Cash Flow Rumah Tangga: Kenapa Token Listrik Perlu Masuk Daftar Prioritas
- 
            
              Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite
- 
            
              Dear Presiden Prabowo, Judol Ancam Program Pro-Rakyat, Terbitkan PP PSE!
- 
            
              Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik