Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor memperkirakan, jumlah pil yang sudah dijual dan diedarkan pasutri tersebut bisa lebih dari 1.400 butir.
"Karena mereka kan sudah berjualan selama tiga bulan, pasti ada jumlah lain yang sudah dijual dalam kurun waktu tersebut," bebernya.
Kasus Terbanyak Ada di Sleman
Tak hanya di wilayah Kapanewon Pakem, penangkapan pengedar narkoba ini juga ditemukan di beberapa titik lain di bumi sembada, seperti Kapanewon Gamping (berbatasan Kabupaten Bantul), Kapanewon Tempel (berbatasan Kabupaten Magelang), Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Sleman.
Sementara itu, untuk kawasan luar Kabupaten Sleman meliputan Kota Jogja dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, di Kabupaten Sleman ada beberapa pengungkapan kasus.
Pada 1 Agustus 2022 misalnya, jajarannya meringkus HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka, disita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam.
Dalam waktu yang sama, di Kapanewon Tempel ditangkap tersangka AM (31) di Lumbungrejo beserta satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl.
"Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, petugas menciduk DSR (25) dan DTA (21) yang diketahui sebagai penjual dan pengedar. Dari keduanya, aparat menyita 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sementara itu di Niron, Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Sat Reskrim Polres Sleman meringkus TI (30), JSB (24) yang menjadi pengedar dan dijerat pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan.
"Dari tangan tersangka, disita satu buah toples yang berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl sebesar Rp1.650.000, serta dua unit telepon genggam," terangnya.
Masih di Pandowoharjo, petugas menangkap pengedar bernisial DA (26) sekaligus menyita barang bukti 926 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp157.000 yang ada di dalam kantong, serta telepon genggam.
Sedangkan dari wadah berbeda, polisi juga menemukan 305 butir pil trihexyphenidyl.
DA diancam pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka