SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman meringkus 14 orang penjual, pengedar narkotika jenis ganja dan psikotropika jenis alprazolam dan trihexyphenidyl. Di antara para tersangka ini, diketahui ada pasangan suami istri.
Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny mengungkap, penangkapan 14 tersangka tersebut tergabung dalam sembilan laporan dan berasal dari operasi jajarannya pada Agustus 2022 ini.
"Total ada 4.127 butir pil psikotropika dan ganja 23,66 gram. Penindakan di wilayah DIY dan sekitarnya," ungkap dia di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022).
Menurut Andhyka, lewat kasus tersebut polisi sudah menyelamatkan 7.000 orang generasi penerus bangsa dari narkoba.
"Kami imbau kepada warga Kabupaten Sleman, apabila di wilayahnya ada yang dicurigai [menggunakan atau bertransaksi] narkoba, laporkan ke [nomor telepon] 110 atau langsung ke Sat Res Narkoba Polres Sleman," tuturnya.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan, laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi terlihat salah satunya dari pengungkapan dan penangkapan pasutri penjual trihexyphenidyl.
"Kecurigaan warga sekitar, berawal dari melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi," katanya.
Pasutri berinisial AWP (39) sang suami dan sang istri berinisial ASS (24). Keduanya diketahui beridentitas dengan alamat Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Namun keduanya berdomisili di Padukuhan Kaliurang Timur.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800 ribu dan dua unit telepon genggam.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Pasangan yang telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi. Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir.
"Mereka kami sangkakan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan," ujar Irwan.
Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY.
Tersangka AWP, mengungkap alasan mereka berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian.
"Sudah tiga bulan [berjualan], untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Ia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan
-
100 Tahun Perjuangan Perempuan Masih Jauh dari Keadilan, Stigma Korban KDRT Masih Seputar Pakaian