SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman meringkus 14 orang penjual, pengedar narkotika jenis ganja dan psikotropika jenis alprazolam dan trihexyphenidyl. Di antara para tersangka ini, diketahui ada pasangan suami istri.
Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny mengungkap, penangkapan 14 tersangka tersebut tergabung dalam sembilan laporan dan berasal dari operasi jajarannya pada Agustus 2022 ini.
"Total ada 4.127 butir pil psikotropika dan ganja 23,66 gram. Penindakan di wilayah DIY dan sekitarnya," ungkap dia di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022).
Menurut Andhyka, lewat kasus tersebut polisi sudah menyelamatkan 7.000 orang generasi penerus bangsa dari narkoba.
"Kami imbau kepada warga Kabupaten Sleman, apabila di wilayahnya ada yang dicurigai [menggunakan atau bertransaksi] narkoba, laporkan ke [nomor telepon] 110 atau langsung ke Sat Res Narkoba Polres Sleman," tuturnya.
Kasat Res Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan, laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi terlihat salah satunya dari pengungkapan dan penangkapan pasutri penjual trihexyphenidyl.
"Kecurigaan warga sekitar, berawal dari melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi," katanya.
Pasutri berinisial AWP (39) sang suami dan sang istri berinisial ASS (24). Keduanya diketahui beridentitas dengan alamat Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Namun keduanya berdomisili di Padukuhan Kaliurang Timur.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800 ribu dan dua unit telepon genggam.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Pasangan yang telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi. Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir.
"Mereka kami sangkakan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan," ujar Irwan.
Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY.
Tersangka AWP, mengungkap alasan mereka berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian.
"Sudah tiga bulan [berjualan], untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Ia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan
-
18 Pejabat Kabinet Merah Putih Diganti, Sosiolog UGM: Publik Menunggu Gebrakan Nyata