Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:23 WIB
Rapat koordinasi verifikasi administrasi calon peserta pemilu oleh KPU Bantul di Hotel Ros-In, Selasa (30/8/2022) - (SuaraJogja.id/Wahyu Turi)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul hingga saat ini masih melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi dokumen keanggotaan ini berlangsung sejak 16 Agustus sampai 6 September 2022.

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, KPU Bantul verifikasi tersebut dilakukan pada 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Dalam proses verifikasi ini KPU Bantul menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

"Dalam verifikasi ini, semua berkas sudah di-upload dalam Sipol oleh partai politik selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Bantul," kata Joko, Selasa (30/8/2022).

Terkait hal tersebut, KPU Bantul melakukan pencocokan antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan. Selain itu, juga dilakukan pencermatan terhadap dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan.

Baca Juga: Mendagri Sebut 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

"Selanjutnya hasil verifikasi administrasi ini terutama untuk yang berpotensi ganda antar partaiatau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia disampaikan ke parpol melalui Sipol," terangnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, KPU akan menindaklanjuti parpol bersangkutan untuk melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan. Joko menambahkan, KPU Bantul juga akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ditemukan lebih dari satu partai politik yang melengkapi surat pernyataan.

"Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang ke kantor KPU Bantul pada 4-5 September, dan akan disampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaan ke KPU DIY pada 7-8 September," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho memaparkan, menurut Keputusan KPU nomor 258 Tahun 2022, batas minimal dukungan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota. Dari jumlah tersebut, anggota harus tersebar di minimal 9 kapanewon yang ada di Bantul.

Pihaknya berharap pada partai politik untuk melakukan konsultasi melalui helpdesk layanan pendafaran, verifikasi dan penetapan Parpol secara intens.

Baca Juga: Wow! Pendukung KIB Cenderung Lebih Solid Dibandingkan Partai Lain

"Masyarakat umum juga dapat melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol melalui website info pemilu KPU," tutup Didik.

Load More