SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul hingga saat ini masih melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi dokumen keanggotaan ini berlangsung sejak 16 Agustus sampai 6 September 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, KPU Bantul verifikasi tersebut dilakukan pada 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Dalam proses verifikasi ini KPU Bantul menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
"Dalam verifikasi ini, semua berkas sudah di-upload dalam Sipol oleh partai politik selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Bantul," kata Joko, Selasa (30/8/2022).
Terkait hal tersebut, KPU Bantul melakukan pencocokan antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan. Selain itu, juga dilakukan pencermatan terhadap dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan.
"Selanjutnya hasil verifikasi administrasi ini terutama untuk yang berpotensi ganda antar partaiatau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia disampaikan ke parpol melalui Sipol," terangnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, KPU akan menindaklanjuti parpol bersangkutan untuk melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan. Joko menambahkan, KPU Bantul juga akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ditemukan lebih dari satu partai politik yang melengkapi surat pernyataan.
"Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang ke kantor KPU Bantul pada 4-5 September, dan akan disampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaan ke KPU DIY pada 7-8 September," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho memaparkan, menurut Keputusan KPU nomor 258 Tahun 2022, batas minimal dukungan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota. Dari jumlah tersebut, anggota harus tersebar di minimal 9 kapanewon yang ada di Bantul.
Pihaknya berharap pada partai politik untuk melakukan konsultasi melalui helpdesk layanan pendafaran, verifikasi dan penetapan Parpol secara intens.
Baca Juga: Mendagri Sebut 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya
"Masyarakat umum juga dapat melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol melalui website info pemilu KPU," tutup Didik.
Berita Terkait
-
Mendagri Sebut 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya
-
Wow! Pendukung KIB Cenderung Lebih Solid Dibandingkan Partai Lain
-
Hasto: PDIP Tak Permasalahkan Jumlah Paslon Pilpres 2024, Karena Kami Sudah Siap
-
Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Kader Mantan Koruptor di Pemilu 2024: Tidak Patut!
-
Jelang Pemilu, PDIP Fokus Lakukan Kerja Kerakyatan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo