SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul hingga saat ini masih melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi dokumen keanggotaan ini berlangsung sejak 16 Agustus sampai 6 September 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, KPU Bantul verifikasi tersebut dilakukan pada 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Dalam proses verifikasi ini KPU Bantul menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
"Dalam verifikasi ini, semua berkas sudah di-upload dalam Sipol oleh partai politik selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Bantul," kata Joko, Selasa (30/8/2022).
Terkait hal tersebut, KPU Bantul melakukan pencocokan antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan. Selain itu, juga dilakukan pencermatan terhadap dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan.
"Selanjutnya hasil verifikasi administrasi ini terutama untuk yang berpotensi ganda antar partaiatau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia disampaikan ke parpol melalui Sipol," terangnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, KPU akan menindaklanjuti parpol bersangkutan untuk melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan. Joko menambahkan, KPU Bantul juga akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ditemukan lebih dari satu partai politik yang melengkapi surat pernyataan.
"Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang ke kantor KPU Bantul pada 4-5 September, dan akan disampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaan ke KPU DIY pada 7-8 September," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho memaparkan, menurut Keputusan KPU nomor 258 Tahun 2022, batas minimal dukungan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota. Dari jumlah tersebut, anggota harus tersebar di minimal 9 kapanewon yang ada di Bantul.
Pihaknya berharap pada partai politik untuk melakukan konsultasi melalui helpdesk layanan pendafaran, verifikasi dan penetapan Parpol secara intens.
Baca Juga: Mendagri Sebut 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya
"Masyarakat umum juga dapat melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol melalui website info pemilu KPU," tutup Didik.
Berita Terkait
-
Mendagri Sebut 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya
-
Wow! Pendukung KIB Cenderung Lebih Solid Dibandingkan Partai Lain
-
Hasto: PDIP Tak Permasalahkan Jumlah Paslon Pilpres 2024, Karena Kami Sudah Siap
-
Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Kader Mantan Koruptor di Pemilu 2024: Tidak Patut!
-
Jelang Pemilu, PDIP Fokus Lakukan Kerja Kerakyatan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal