SuaraJogja.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariadja sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.
"Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).
Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dedi menyebutkan Kombes Pol Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.
Selain Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
"Atas putusan tersebut, Kombes Pol Edwin menyatakan banding," kata Dedi.
Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Dony Oskaria Jadi Wamen BUMN Sekaligus Wakil Komisaris Pertamina, Memangnya Boleh Rangkap Jabatan?
-
Masuk Lingkaran Istana, Keluarga Sultan Andara jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan
-
Apa Jabatan Raffi Ahmad di STY Foundation Milik Shin Tae-yong? Tugasnya Gak Main-Main
-
Viral Guru Acuhkan Siswa Melanggar Aturan, Alasan di Baliknya Bikin Elus Dada
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Pasca Pilkada 2024, Jusuf Kalla sebut Minimnya Konflik Bukti Demokrasi di Indonesia telah Dewasa
-
Pilkada di DIY Lancar, Tapi Sleman Diwarnai Bagi-Bagi Uang Saat Pencoblosan
-
Dapur Soto Ludes Terbakar di Bantul, Kerugian Rp50 Juta
-
7 Tahun Sukses, INNSiDE by Melia Yogyakarta Perkuat Jalinan dengan 50 Perusahaan
-
Hasil Quick Count: Endah-Joko Pimpin Pilkada Gunungkidul, Raih 40,83 Persen Suara