SuaraJogja.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengungkapkan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji (47), telah dua tahun mengontrak salah satu rumah di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk yang bersangkutan berada di Mataram kurang lebih baru dua tahun, sebelumnya bersangkutan berada di daerah Jawa Timur," kata Ida Bagus dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.
Dari keterangan Ida Bagus, terpidana diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu (31/8) sekitar pukul 20.30 Wita di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.
"Untuk yang bersangkutan, dia tinggal di sini mengontrak bersama dengan keluarga," ujarnya.
Perihal terpidana akan dieksekusi di Mataram atau Madiun, Ida Bagus menyatakan hal tersebut akan dipertimbangkan kembali. Namun, untuk sementara terpidana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Saat ini akan dititipkan di Lapas Mataram, nanti kami akan mempertimbangkan terkait dengan langkah-langkah selanjutnya (eksekusi penahanan)," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida Bagus turut meneruskan amanah dari Kejaksaan Agung terkait nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ida Bagus. [ANTARA]
Baca Juga: Waduh! 12 Persen Anak di Madiun Saat Ini Mengalami "Kekerdilan" Fisik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?