SuaraJogja.id - Polemik kasus merek Open Mic Indonesia, yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual, ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"DJKI akan menunggu proses peradilan," kata Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, pada 25 Agustus 2022, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.
Para komika tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. Terlebih, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.
Agung mengatakan sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.
Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.
Dia menjelaskan permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.
"Jika hanya diajukan merek dengan kata Open Mic, kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum," jelasnya.
Namun, kata "Open Mic" diikuti dengan "Indonesia" dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Hal itulah yang secara keseluruhan jadi pembeda, tambahnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Bisa ke Luar Negeri Hingga 11 September 2022
Seharusnya, menurut Agung, para komika tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata "Open Mic" selama tidak mengikuti secara persis merek "Open Mic Indonesia" dengan logo yang telah terdaftar.
"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata 'Open Mic' saja," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Tak Bisa ke Luar Negeri Hingga 11 September 2022
-
Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi ke Luar Negeri
-
Keseriusan Negara Amankan Aset Digital Dipertanyakan
-
Profil Mo Sidik, Komika yang Kena Somasi Karena Pakai Nama Open Mic
-
Data Pegawai Bocor dan Diperjualbelikan, Kemenkumham: Bukan Data Krusial
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari