SuaraJogja.id - Polemik kasus merek Open Mic Indonesia, yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual, ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"DJKI akan menunggu proses peradilan," kata Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, pada 25 Agustus 2022, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.
Para komika tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. Terlebih, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.
Agung mengatakan sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.
Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.
Dia menjelaskan permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.
"Jika hanya diajukan merek dengan kata Open Mic, kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum," jelasnya.
Namun, kata "Open Mic" diikuti dengan "Indonesia" dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Hal itulah yang secara keseluruhan jadi pembeda, tambahnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Bisa ke Luar Negeri Hingga 11 September 2022
Seharusnya, menurut Agung, para komika tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata "Open Mic" selama tidak mengikuti secara persis merek "Open Mic Indonesia" dengan logo yang telah terdaftar.
"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata 'Open Mic' saja," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Tak Bisa ke Luar Negeri Hingga 11 September 2022
-
Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi ke Luar Negeri
-
Keseriusan Negara Amankan Aset Digital Dipertanyakan
-
Profil Mo Sidik, Komika yang Kena Somasi Karena Pakai Nama Open Mic
-
Data Pegawai Bocor dan Diperjualbelikan, Kemenkumham: Bukan Data Krusial
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan