SuaraJogja.id - Polemik kasus merek Open Mic Indonesia, yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual, ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"DJKI akan menunggu proses peradilan," kata Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, pada 25 Agustus 2022, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.
Para komika tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. Terlebih, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Bisa ke Luar Negeri Hingga 11 September 2022
Agung mengatakan sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.
Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.
Dia menjelaskan permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.
"Jika hanya diajukan merek dengan kata Open Mic, kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum," jelasnya.
Namun, kata "Open Mic" diikuti dengan "Indonesia" dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Hal itulah yang secara keseluruhan jadi pembeda, tambahnya.
Baca Juga: Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi ke Luar Negeri
Seharusnya, menurut Agung, para komika tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata "Open Mic" selama tidak mengikuti secara persis merek "Open Mic Indonesia" dengan logo yang telah terdaftar.
"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata 'Open Mic' saja," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
-
Presiden Prabowo Ditantang Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham
-
Prabowo Ditantang Tuntaskan Kasus Korupsi Mangrak, Pengamat Sebut Payment Gateway Kemenkumham
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi