SuaraJogja.id - Lomba lari Balikpapan 10K di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (4/9/2022), mendadak dikejutkan dengan insiden yang menimpa seorang peserta kategori pelari veteran, Muhammad Jufri. Peserta tersebut meninggal dunia saat mengikuti lomba itu.
Pelari berusia 46 tahun beralamatkan Samarinda Seberang, Samarinda itu, meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah mendapat pertolongan pertama di kilometer ketujuh rute lomba, persis di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, tidak jauh dari Puskesmas Klandasan Ilir.
"Beliau peserta nomor dada 0813, masuk dalam kategori Pelari Veteran," kata Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Balikpapan Abi Hasan di tempat start di Lapangan Merdeka.
Saat terjatuh, Jufri langsung mendapat pertolongan dari Tim P3K Puskesmas Klandasan Ilir. Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, dari catatan Tim P3K, beberapa saat sesudah ditangani, tekanan darah atau denyut jantung sudah tidak terukur, pupil atau anak mata 3 milimeter atau mengecil, dan kesadaran hilang.
Para petugas mencoba memberikan resusitasi jantung-paru atau pemberian napas buatan dan pemberian tekanan berulang pada dada untuk mengembalikan detak jantung sembari memberi infus epinefrin. Saat itu juga korban sudah berada di ambulan untuk dirujuk ke RSUD Beriman di Gunung Malang, tak jauh dari lokasi jatuhnya.
Namun demikian, ketika sampai di IGD RSUD, diketahui Jufri sudah berpulang. Monitor detak jantung hanya menampilkan garis datar (flat) tanda sudah tidak ada lagi denyut organ pemompa darah tersebut.
"Beliau meninggal kiranya dalam perjalanan ke rumah sakit," kata dr Juliarty.
Dalam status terkait Muhammad Jufri di laporan IGD RSUD Beriman tercantum keterangan Death on Arrival (DOA). Menurut dr Juliarty, kemungkinan besar penyebab meninggal pria kelahiran 1976 tersebut adalah serangan jantung.
Keluarga mendiang dilaporkan telah mendatangi RSUD Beriman pada Minggu sore untuk mengurus jenazah Muhammad Jufri.
Baca Juga: Seorang Peserta Lomba Lari Balikpapan Open 10K Meninggal Dunia, Warganet Ramai Beri Ucapan Duka
Balikpapan 10K digelar untuk memeriahkan Hari Olahraga Nasional 9 September mendatang dan Agus Prayogo keluar sebagai juara untuk kategori Pelari Elite setelah menyelesaikan lomba dengan catatan waktu 31 menit dan 39 detik.
Sejumlah pelari juga tampak kehabisan tenaga dan berjatuhan begitu melintasi garis finis, membuat para petugas medis sibuk memberikan perawatan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Seorang Peserta Lomba Lari Balikpapan Open 10K Meninggal Dunia, Warganet Ramai Beri Ucapan Duka
-
Tembok Tinggi Dibangun Pemilik Lahan, Penghuni RT 79 Akui Tak Punya Akses Keluar-Masuk: Enggak Nyaman
-
Persiba Menang Melawan Persipura, Rahmad Mas'ud Janji Beri Bonus dari Kocek Sendiri
-
Liga 2 Hari Ini: Persiba Pasang Target Menang Menjamu Persipura, Mutiara Hitam Tak Ingin Pulang Membawa Kekalahan
-
Heboh Video Plafon Mal di Balikpapan Ambruk: Rawan!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana