Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 05 September 2022 | 11:53 WIB
Ilustrasi sejumlah petugas Polri mengecek gudang pengoplosan BBM subsidi [ANTARA/ HO-Polres Kendal]

SuaraJogja.id - Polda Jateng memproses hukum puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM bersubsidi dari berbagai polres di Jawa Tengah, dalam sebulan terakhir.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Dari berbagai pengungkapan itu, kata dia, diamankan pula barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.

Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Buruh Jawa Timur Berencana Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Pada 6 September

"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Ahmad Luthfi seperti dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).

Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.

Di Kudus, lanjut dia, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Ia menjelaskan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan," katanya.

Baca Juga: GP Ansor Dukung Harga BBM Naik, Yaqut Cholil: Ini Bentuk Keadilan Subsidi untuk Rakyat

Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam UU tersebut di BAB Ketentuan Pidana, orang yang terbukti memalsukan BBM dikenai Pasal 54 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Load More