SuaraJogja.id - Sebanyak 19 warga Yogyakarta yang tergabung dalam "Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI" menggeruduk kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk mengadukan kesulitan memperpanjang sertifikat hak guna bangunan dan kekhawatiran kehilangan tanah yang selama ini mereka tempati.
"Seharusnya, tidak perlu ada kesulitan untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) karena yang kami tempati adalah tanah negara," kata Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI), Siput Lokasari seperti dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, kesulitan untuk memperpanjang sertifikat HGB tersebut memicu keresahan masyarakat karena ada beberapa isu dan kasus yang membuat masyarakat justru kehilangan sertifikat HGB yang selama ini mereka miliki.
Ia mencontohkan salah satu kasus dialami warga Kecamatan Gedongtengen, TT, yang justru kehilangan sertifikat HGB karena saat ini tanah yang ia tempati justru berubah menjadi tanah kasultanan.
"Seharusnya, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.
Ia menengarai kasus yang dialami TT tersebut bukan menjadi satu-satunya kasus yang terjadi dan dimungkinkan banyak warga lain yang mengalami hal serupa.
TT mengatakan tidak memahami jika tanah yang selama ini ia tempati berstatus tanah negara. "Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara," katanya.
Ia berupaya menarik kembali surat pernyataan yang ia berikan ke Panitikismo Keraton sehingga tanah yang ia tempati bisa kembali ke tangannya untuk kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat HGB.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Sarmin mengatakan urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.
Baca Juga: Gelombang Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM, Ricuh Dekat Istana Hingga Duduki Ruang Sidang DPRD
"Dari pertemuan hari ini, disepakati untuk melakukan audiensi ke Kanwil BPN DIY," katanya.
Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY.
Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.
Sedangkan Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengatakan siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga