SuaraJogja.id - Sebanyak 19 warga Yogyakarta yang tergabung dalam "Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI" menggeruduk kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk mengadukan kesulitan memperpanjang sertifikat hak guna bangunan dan kekhawatiran kehilangan tanah yang selama ini mereka tempati.
"Seharusnya, tidak perlu ada kesulitan untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) karena yang kami tempati adalah tanah negara," kata Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI), Siput Lokasari seperti dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, kesulitan untuk memperpanjang sertifikat HGB tersebut memicu keresahan masyarakat karena ada beberapa isu dan kasus yang membuat masyarakat justru kehilangan sertifikat HGB yang selama ini mereka miliki.
Ia mencontohkan salah satu kasus dialami warga Kecamatan Gedongtengen, TT, yang justru kehilangan sertifikat HGB karena saat ini tanah yang ia tempati justru berubah menjadi tanah kasultanan.
Baca Juga: Gelombang Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM, Ricuh Dekat Istana Hingga Duduki Ruang Sidang DPRD
"Seharusnya, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.
Ia menengarai kasus yang dialami TT tersebut bukan menjadi satu-satunya kasus yang terjadi dan dimungkinkan banyak warga lain yang mengalami hal serupa.
TT mengatakan tidak memahami jika tanah yang selama ini ia tempati berstatus tanah negara. "Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara," katanya.
Ia berupaya menarik kembali surat pernyataan yang ia berikan ke Panitikismo Keraton sehingga tanah yang ia tempati bisa kembali ke tangannya untuk kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat HGB.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Sarmin mengatakan urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.
Baca Juga: Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
"Dari pertemuan hari ini, disepakati untuk melakukan audiensi ke Kanwil BPN DIY," katanya.
Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY.
Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.
Sedangkan Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengatakan siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Disepakati DPRD DIY, Trans Jogja Buka Rute Yogyakarta-Wonosari: Kapan Mulainya?
-
ARTJOG 2025: Dari Instalasi hingga Inklusi, Seni yang Berdaya
-
Kulon Progo Punya 2 Motif Batik Baru: Gunungan Wayang Jadi Ikon Baru Daerah
-
Duta Pariwisata Baru, Rizky Nur Setyo dan Salma Wibowo Terpilih jadi Dimas Diajeng Kota Jogja 2025
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!