SuaraJogja.id - Sebanyak 19 warga Yogyakarta yang tergabung dalam "Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI" menggeruduk kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk mengadukan kesulitan memperpanjang sertifikat hak guna bangunan dan kekhawatiran kehilangan tanah yang selama ini mereka tempati.
"Seharusnya, tidak perlu ada kesulitan untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) karena yang kami tempati adalah tanah negara," kata Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI), Siput Lokasari seperti dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, kesulitan untuk memperpanjang sertifikat HGB tersebut memicu keresahan masyarakat karena ada beberapa isu dan kasus yang membuat masyarakat justru kehilangan sertifikat HGB yang selama ini mereka miliki.
Ia mencontohkan salah satu kasus dialami warga Kecamatan Gedongtengen, TT, yang justru kehilangan sertifikat HGB karena saat ini tanah yang ia tempati justru berubah menjadi tanah kasultanan.
"Seharusnya, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.
Ia menengarai kasus yang dialami TT tersebut bukan menjadi satu-satunya kasus yang terjadi dan dimungkinkan banyak warga lain yang mengalami hal serupa.
TT mengatakan tidak memahami jika tanah yang selama ini ia tempati berstatus tanah negara. "Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara," katanya.
Ia berupaya menarik kembali surat pernyataan yang ia berikan ke Panitikismo Keraton sehingga tanah yang ia tempati bisa kembali ke tangannya untuk kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat HGB.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Sarmin mengatakan urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.
Baca Juga: Gelombang Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM, Ricuh Dekat Istana Hingga Duduki Ruang Sidang DPRD
"Dari pertemuan hari ini, disepakati untuk melakukan audiensi ke Kanwil BPN DIY," katanya.
Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY.
Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.
Sedangkan Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengatakan siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat