Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 05 September 2022 | 17:37 WIB
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta terkait perpanjangan sertifikat HGB, Senin (5/9/2022) (ANTARA/Eka AR)

Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY.

Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.

Sedangkan Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengatakan siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB.

Baca Juga: Gelombang Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM, Ricuh Dekat Istana Hingga Duduki Ruang Sidang DPRD

Load More