SuaraJogja.id - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya, Senin (5/9/2022).
Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang, di mana saat ditangkap didapati barang bukti sabu sabu seberat 9,14 gram yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Binduriang.
Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim pelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada jika pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri sehingga penanganan-nya dilakukan bersama-bersama guna memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.
Barang bukti yang didapati dari tersangka ini, kata dia, lumayan banyak lebih dari 5 gram sehingga dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik jika yang bersangkutan adalah pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta