Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 07 September 2022 | 12:59 WIB
Beda dari Putri Candrawathi yang tidak ditahan, napi wanita di Lapas Kelas IIB Yogyakarta ini mengasuh bayi 4 bulan dengan dibantu petugas dan teman satu sel. (Twitter/@rangermount)

"Mbah Seto, teriaklah jangan ditahan untuk ibu nya dede ini, biar ada rasa adil terhadap kasusnya Putri Candrawati," minta netizen satu ini.

Mengonfirmasi Kemenkumham DIY, ibu muda tersebut berinisial MS yang menjalani hukuman karena melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Untuk diketahui, kematian Brigadir J yang ikut menyeret nama Putri Candrawathi menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, tersangka kelima dari kasus berdarah di institusi polri itu tak ditahan.

Alasannya mengingat tersangka memiliki masalah kesehatan, masih memiliki bayi dan terakhir alasan kemanusiaan. Polri dinilai tak adil dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Skenario Ferdy Sambo yang Bisa Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati

Kontributor Suarajogja.id: Ismoyo Sedjati

Load More