SuaraJogja.id - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah melayangkan surat pemanggilan kepada seorang pendaki ilegal Gunung Merapi yang diketahui merupakan alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pendaki tersebut pernah aktif sebagai anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) saat kuliah, dan kini menjadi anggota senior Mapala.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa identitas pendaki ilegal tersebut sudah dikantongi.
Proses pelacakan dilakukan melalui media sosial dengan menelusuri unggahan yang menampilkan aktivitas pendakian, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Kehutanan.
Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.
Pendaki tersebut dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Kantor BTNGM, Kapanewon Pakem, Sleman, pekan depan.
Wahyudi menyampaikan keprihatinannya terhadap tren pelanggaran aturan pendakian oleh anggota Mapala.
Sebelumnya, pernah terjadi insiden serupa di mana seorang mahasiswa yang juga tergabung dalam Mapala tersesat saat mendaki Gunung Merapi secara ilegal.
Pihak BTNGM memutuskan untuk tidak mempublikasikan kasus ini secara luas atas permintaan dari pihak kampus.
Baca Juga: Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
Namun, Wahyudi menyatakan tengah menyusun surat edaran khusus yang ditujukan kepada seluruh organisasi Mapala di Indonesia sebagai bentuk peringatan terkait status Gunung Merapi yang masih berbahaya.
Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup Sementara
Wahyudi menegaskan bahwa aktivitas pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi masih ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan ini merujuk pada surat resmi BTNGM bernomor PG.18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025 yang mencantumkan empat poin penting, termasuk larangan pendakian berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Saat ini, status Gunung Merapi berada pada level Siaga (Level III).
Potensi bahaya mencakup guguran lava dan awan panas yang mengancam wilayah selatan–barat daya sejauh 5–7 km, termasuk aliran Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Woro, dan Gendol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa