SuaraJogja.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat di dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kami dengan auditor, sudah cukup kami tetapkan bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut kami tetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Kedua tersangka itu ialah Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (DJP3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) Kemendag serta Buana Priambudi (BP), yang juga merupakan PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan teknis penyidikan, namun penyidik melakukan pencekalan terhadap keduanya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Agar Terbitkan Kebijakan DMO
PIW dan BP disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka tidak saling terkait tetapi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa, yaitu melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp3 juta menjadi Rp7 juta. Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kedua tersangka, selaku PPK, memengaruhi kelompok kerja (pokja) pengadaan gerobak dagang dengan menambahi syarat pengadaan, sehingga orang yang mengikuti lelang (perusahaan pinjaman tersangka) bisa menang.
"Memengaruhi pokja dengan menambahi syarat pengadaan. Jadi, di sini ada pengaturan lelang, sehingga orang yang ikut lelang bisa menang," jelas Cahyono.
Tersangka PIW terlibat menerima suap dalam perencanaan proses kegiatan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp800 juta. Nilai anggaran pengadaan gerobak tahun 2018 sejumlah Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, namun yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit.
Baca Juga: Hambat Impor Kapal, Kemendag Diminta Revisi Permendag 25/2022
Dalam proses perencanaan tersebut, ada korespodensi antara PPK dengan para pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerja pengadaan gerobak. Kemudian, ada pengaturan lelang dengan cara mengubah peraturan persyaratan, sehingga pokja menetapkan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan.
"Untuk metode kerugian negara, sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar, adalah dari fiktif dan kemahalan," tambah Cahyono.
Dalam kasus tersangka PIW, penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kepada beberapa pihak di Kemendag dan terkait proyek pengadaan gerobak dagang.
"Kami melakukan pengembangan perkara terhadap para pihak ini," ujarnya.
Terhadap tersangka BP, dikenakan pasal serupa karena terindikasi menerima suap di awal proses pengadaan gerobak sebesar Rp1,1 miliar. Dalam proyek pengadaan gerobak dagang UMKM tahun 2019, nilai total pengadaan sebesar Rp26 miliar untuk kontrak sebanyak 3.570 unit, namun yang dikerjakan hanya 311 unit gerobak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana