SuaraJogja.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat di dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kami dengan auditor, sudah cukup kami tetapkan bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut kami tetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Kedua tersangka itu ialah Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (DJP3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) Kemendag serta Buana Priambudi (BP), yang juga merupakan PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan teknis penyidikan, namun penyidik melakukan pencekalan terhadap keduanya.
PIW dan BP disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka tidak saling terkait tetapi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa, yaitu melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp3 juta menjadi Rp7 juta. Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kedua tersangka, selaku PPK, memengaruhi kelompok kerja (pokja) pengadaan gerobak dagang dengan menambahi syarat pengadaan, sehingga orang yang mengikuti lelang (perusahaan pinjaman tersangka) bisa menang.
"Memengaruhi pokja dengan menambahi syarat pengadaan. Jadi, di sini ada pengaturan lelang, sehingga orang yang ikut lelang bisa menang," jelas Cahyono.
Tersangka PIW terlibat menerima suap dalam perencanaan proses kegiatan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp800 juta. Nilai anggaran pengadaan gerobak tahun 2018 sejumlah Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, namun yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit.
Baca Juga: Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Agar Terbitkan Kebijakan DMO
Dalam proses perencanaan tersebut, ada korespodensi antara PPK dengan para pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerja pengadaan gerobak. Kemudian, ada pengaturan lelang dengan cara mengubah peraturan persyaratan, sehingga pokja menetapkan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan.
"Untuk metode kerugian negara, sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar, adalah dari fiktif dan kemahalan," tambah Cahyono.
Dalam kasus tersangka PIW, penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kepada beberapa pihak di Kemendag dan terkait proyek pengadaan gerobak dagang.
"Kami melakukan pengembangan perkara terhadap para pihak ini," ujarnya.
Terhadap tersangka BP, dikenakan pasal serupa karena terindikasi menerima suap di awal proses pengadaan gerobak sebesar Rp1,1 miliar. Dalam proyek pengadaan gerobak dagang UMKM tahun 2019, nilai total pengadaan sebesar Rp26 miliar untuk kontrak sebanyak 3.570 unit, namun yang dikerjakan hanya 311 unit gerobak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol