Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 September 2022 | 19:33 WIB
Massa aksi yang bergotong royong mendirikan kembali gerbang masuk DPRD DIY yang sempat roboh pada Rabu (7/9/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Idham menuturkan tak melarang penyampaian pendapat di muka umum. Namun jika sudah mengganggu ketertiban orang lain maka ada hukum yang berlaku.

"Ya ke depan supaya silakan (unjuk rasa) ini negara demokrasi penyampaian pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang. Namun manakala sudah mengganggu ketertiban ya tentunya ada hukum yang berlaku itu saja," pungkasnya.

Load More