SuaraJogja.id - Ukraina mengecam penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang yang dilakukan Rusia terhadap tokoh Muslim yang juga Wakil Ketua Dewan Majelis Tatar Krimea, Nariman Dzhelyalov.
“Kami mengutuk tindakan seperti itu dari Federasi Rusia dan mengingatkan bahwa di bawah Konvensi Jenewa, Rusia sebagai kekuatan pendudukan bertanggung jawab untuk menyediakan kondisi kehidupan yang sesuai di wilayah itu (Krimea), di mana mereka telah melakukan kontrol yang efektif,” kata Kementerian Luar Negeri Ukraina dalam keterangannya, Rabu.
Krimea adalah wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia pada 2014.
Pada 4 September 2021, Dzhelyalov dan empat warga Krimea lainnya ditahan oleh otoritas pendudukan Rusia atas tuduhan terlibat melakukan kerusakan pada pipa gas di Desa Perevalnoye, di jalan raya dari Simferopol menuju Yalta.
Kemlu Ukraina menilai penahanan Dzhelyalov dan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sebagai balas dendam Rusia atas partisipasi sang tokoh dalam KTT Pelantikan Platform Krimea Internasional pada 23 Agustus 2021, serta upaya lain untuk mematahkan semangat perlawanan terhadap pendudukan di wilayah Semenanjung Krimea.
Dzhelyalov tidak dapat mengikuti KTT ke-2 Platform Krimea, tetapi para peserta mendesak Rusia untuk segera membebaskannya. Seruan itu juga dicantumkan dalam Pernyataan Bersama yang disetujui oleh KTT pada 23 Agustus 2022.
Mereka juga mengimbau mitra internasional untuk meningkatkan tekanan politik dan diplomatik, serta sanksi kepada pemimpin Rusia demi pembebasan warga negara Ukraina yang tidak bersalah.
Ukraina dan negara-negara mitra akan melanjutkan perjuangan untuk kebebasan mereka, termasuk dalam kerangka Platform Krimea Internasional. [ANTARA]
Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Harap Perang Rusia-Ukraina Besok atau Bulan Depan Selesai
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku