SuaraJogja.id - Sejumlah warga di sekitar Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan tiga ledakan saat subuhan, Kamis (8/9/2022). Hal itu terjadi lantaran gudang penyimpanan barang bukti berupa bom ikan meledak di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nurasiah yang tinggal di RT 05/RW 03 mengaku mendengar ledakan sekitar pukul 04.00 WITA.
"Menjelang subuh tadi. Masjid sudah bunyi sekitar pukul 04.00," ujar Nursiah seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Nursiah mengatakan bahwa ledakan berasal dari area Mako Ditpolairud Polda Sultra, Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Baca Juga: Viral Direktur Bank Sulawesi Tenggara Bernyanyi Sambil Hamburkan Uang Dari Atas Panggung
"Ledakan pertama itu seperti dentuman, kemudian ledakan kedua diikuti suara pasir yang jatuh di atap rumah. Ledakan ketiganya yang besar sekali, terbongkar saya punya pintu rumah. Saya pun lari keluar rumah," katanya.
Akibat terjadinya ledakan ini, kata Nursiah yang tinggal tepat di sebelah Mako Ditpolairud, beberapa bagian rumahnya mengalami kerusakan.
"Pintu rusak sama jendela retak. Dinding rumah juga ada yang rusak," ujarnya.
Warga lainnya bernama Jufri mengatakan bahwa rumah permanen miliknya juga mengalami kerusakan, yakni beberapa bagian tembok rumah mengalami retak.
Ia berharap Ditpolairud Polda Sultra membantu masyarakat yang terdampak ledakan ini untuk membenahi rumah mereka.
Baca Juga: Penyebab Ledakan Tabung Kompor Mayat untuk Ngaben di Gianyar Terungkap
"Lisplang rumah retak, tembok retak, atap sepertinya goyang ini. Lampu rumah juga ada yang hampir copot dari dudukannya. Ya, mudah-mudahan ada sedikit bantuan dari Polairud untuk memperbaiki rumah," katanya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji mengatakan bahwa ledakan itu berasal dari gudang penyimpanan barang bukti.
"Ini adalah barang bukti kasus bom ikan. Kemudian kasus-kasus ini sudah tahap dua, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," katanya.
Karena tidak ada yang menerima barang bukti tersebut, pihaknya kemudian membuat gudang untuk menyimpan barang bukti tersebut.
"Kejaksaan tidak berani simpan barang-barang seperti itu, akhirnya dikembalikan kepada kami. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara [Rupbasan] juga tidak mau menerima barang seperti itu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika