SuaraJogja.id - Sejumlah warga di sekitar Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan tiga ledakan saat subuhan, Kamis (8/9/2022). Hal itu terjadi lantaran gudang penyimpanan barang bukti berupa bom ikan meledak di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nurasiah yang tinggal di RT 05/RW 03 mengaku mendengar ledakan sekitar pukul 04.00 WITA.
"Menjelang subuh tadi. Masjid sudah bunyi sekitar pukul 04.00," ujar Nursiah seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Nursiah mengatakan bahwa ledakan berasal dari area Mako Ditpolairud Polda Sultra, Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
"Ledakan pertama itu seperti dentuman, kemudian ledakan kedua diikuti suara pasir yang jatuh di atap rumah. Ledakan ketiganya yang besar sekali, terbongkar saya punya pintu rumah. Saya pun lari keluar rumah," katanya.
Akibat terjadinya ledakan ini, kata Nursiah yang tinggal tepat di sebelah Mako Ditpolairud, beberapa bagian rumahnya mengalami kerusakan.
"Pintu rusak sama jendela retak. Dinding rumah juga ada yang rusak," ujarnya.
Warga lainnya bernama Jufri mengatakan bahwa rumah permanen miliknya juga mengalami kerusakan, yakni beberapa bagian tembok rumah mengalami retak.
Ia berharap Ditpolairud Polda Sultra membantu masyarakat yang terdampak ledakan ini untuk membenahi rumah mereka.
Baca Juga: Viral Direktur Bank Sulawesi Tenggara Bernyanyi Sambil Hamburkan Uang Dari Atas Panggung
"Lisplang rumah retak, tembok retak, atap sepertinya goyang ini. Lampu rumah juga ada yang hampir copot dari dudukannya. Ya, mudah-mudahan ada sedikit bantuan dari Polairud untuk memperbaiki rumah," katanya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji mengatakan bahwa ledakan itu berasal dari gudang penyimpanan barang bukti.
"Ini adalah barang bukti kasus bom ikan. Kemudian kasus-kasus ini sudah tahap dua, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," katanya.
Karena tidak ada yang menerima barang bukti tersebut, pihaknya kemudian membuat gudang untuk menyimpan barang bukti tersebut.
"Kejaksaan tidak berani simpan barang-barang seperti itu, akhirnya dikembalikan kepada kami. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara [Rupbasan] juga tidak mau menerima barang seperti itu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD