SuaraJogja.id - Sejumlah warga di sekitar Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan tiga ledakan saat subuhan, Kamis (8/9/2022). Hal itu terjadi lantaran gudang penyimpanan barang bukti berupa bom ikan meledak di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nurasiah yang tinggal di RT 05/RW 03 mengaku mendengar ledakan sekitar pukul 04.00 WITA.
"Menjelang subuh tadi. Masjid sudah bunyi sekitar pukul 04.00," ujar Nursiah seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Nursiah mengatakan bahwa ledakan berasal dari area Mako Ditpolairud Polda Sultra, Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
"Ledakan pertama itu seperti dentuman, kemudian ledakan kedua diikuti suara pasir yang jatuh di atap rumah. Ledakan ketiganya yang besar sekali, terbongkar saya punya pintu rumah. Saya pun lari keluar rumah," katanya.
Akibat terjadinya ledakan ini, kata Nursiah yang tinggal tepat di sebelah Mako Ditpolairud, beberapa bagian rumahnya mengalami kerusakan.
"Pintu rusak sama jendela retak. Dinding rumah juga ada yang rusak," ujarnya.
Warga lainnya bernama Jufri mengatakan bahwa rumah permanen miliknya juga mengalami kerusakan, yakni beberapa bagian tembok rumah mengalami retak.
Ia berharap Ditpolairud Polda Sultra membantu masyarakat yang terdampak ledakan ini untuk membenahi rumah mereka.
Baca Juga: Viral Direktur Bank Sulawesi Tenggara Bernyanyi Sambil Hamburkan Uang Dari Atas Panggung
"Lisplang rumah retak, tembok retak, atap sepertinya goyang ini. Lampu rumah juga ada yang hampir copot dari dudukannya. Ya, mudah-mudahan ada sedikit bantuan dari Polairud untuk memperbaiki rumah," katanya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji mengatakan bahwa ledakan itu berasal dari gudang penyimpanan barang bukti.
"Ini adalah barang bukti kasus bom ikan. Kemudian kasus-kasus ini sudah tahap dua, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," katanya.
Karena tidak ada yang menerima barang bukti tersebut, pihaknya kemudian membuat gudang untuk menyimpan barang bukti tersebut.
"Kejaksaan tidak berani simpan barang-barang seperti itu, akhirnya dikembalikan kepada kami. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara [Rupbasan] juga tidak mau menerima barang seperti itu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!