SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Belum lagi ditambah dari sisi pemidanaan terhadap koruptor belum cukup maksimal.
"Korupsi sebagai kejahatan ekonomi bermotif ekonomi itu juga pemidanaannya harus berorientasi kepada penjeraan secara ekonomi. Biasa disebut sebagai pemiskinan gitu ya," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Namun, kata Zaenur, pemidanaan dengan pemiskinan itu tidak berjalan. Sebab belum adanya undang-undang perampasan aset hasil kejahatan.
Sehingga para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) itu masih banyak yang menyembunyikan harta hasil kejahatannya dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum. Akibatnya pemulihan kerugian keuangan negara secara umum dalam kasus korupsi itu sangat kecil.
"Nah tidak adanya hukuman ekonomi, disinsentif secara ekonomi yang keras itu menyebabkan pelaku pidana korupsi itu menganggap bahwa potensi keuntungan melakukan korupsi itu lebih tinggi daripada risikonya. Sehingga ya orang melakukan korupsi," tuturnya.
Hal itu menjadikan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera diberlakukan. Dengan aturan perampasan aset yang disahkan maka harta yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya kemudian harus dirampas oleh negara.
"Nah saat ini pemiskinan perangkat hukumnya masih sangat lemah. Sehingga pidana badan masih sangat penting," ucapnya.
Kendati demikian, pidana badan berupa hukuman pidana penjara pun masih sangat ringan. Sebab akan ada banyak hak-hak yang diterima terpidana korupsi khususnya hak remisi.
Hak remisi kepada para koruptor itu bisa diterima dalam jumlah waktu yang sangat banyak. Sehingga memangkas banyak masa hukuman terpidana korupsi dan membuatnya cukup sebentar saja menjalani pidana sudah bisa keluar dari lembaga permasyarakatan.
Baca Juga: Pukat UGM Soal Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Korupsi Sudah Tidak Dianggap Kejahatan Luar Biasa
Lemahnya perampasan hasil kejahatan, recovery, ditambah dengan pidana badan hanya sebentar sebab mendapat banyak remisi dan pembebasan bersyarat. Semua itu menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi itu sudah dianggap tidak sebagai extraordinary crime dan kedua hilang sudah efek jera pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga ini sekali lagi sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Koruptor Dapat Program Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Masuk Urusan Hukum
-
Bebas Bersyarat Serentak Dalam Sehari, Denny Siregar Kritik Pedas: Koruptor Disayang oleh Negara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini