SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Belum lagi ditambah dari sisi pemidanaan terhadap koruptor belum cukup maksimal.
"Korupsi sebagai kejahatan ekonomi bermotif ekonomi itu juga pemidanaannya harus berorientasi kepada penjeraan secara ekonomi. Biasa disebut sebagai pemiskinan gitu ya," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Namun, kata Zaenur, pemidanaan dengan pemiskinan itu tidak berjalan. Sebab belum adanya undang-undang perampasan aset hasil kejahatan.
Sehingga para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) itu masih banyak yang menyembunyikan harta hasil kejahatannya dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum. Akibatnya pemulihan kerugian keuangan negara secara umum dalam kasus korupsi itu sangat kecil.
"Nah tidak adanya hukuman ekonomi, disinsentif secara ekonomi yang keras itu menyebabkan pelaku pidana korupsi itu menganggap bahwa potensi keuntungan melakukan korupsi itu lebih tinggi daripada risikonya. Sehingga ya orang melakukan korupsi," tuturnya.
Hal itu menjadikan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera diberlakukan. Dengan aturan perampasan aset yang disahkan maka harta yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya kemudian harus dirampas oleh negara.
"Nah saat ini pemiskinan perangkat hukumnya masih sangat lemah. Sehingga pidana badan masih sangat penting," ucapnya.
Kendati demikian, pidana badan berupa hukuman pidana penjara pun masih sangat ringan. Sebab akan ada banyak hak-hak yang diterima terpidana korupsi khususnya hak remisi.
Hak remisi kepada para koruptor itu bisa diterima dalam jumlah waktu yang sangat banyak. Sehingga memangkas banyak masa hukuman terpidana korupsi dan membuatnya cukup sebentar saja menjalani pidana sudah bisa keluar dari lembaga permasyarakatan.
Baca Juga: Pukat UGM Soal Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Korupsi Sudah Tidak Dianggap Kejahatan Luar Biasa
Lemahnya perampasan hasil kejahatan, recovery, ditambah dengan pidana badan hanya sebentar sebab mendapat banyak remisi dan pembebasan bersyarat. Semua itu menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi itu sudah dianggap tidak sebagai extraordinary crime dan kedua hilang sudah efek jera pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga ini sekali lagi sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Koruptor Dapat Program Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Masuk Urusan Hukum
-
Bebas Bersyarat Serentak Dalam Sehari, Denny Siregar Kritik Pedas: Koruptor Disayang oleh Negara
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi