SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Belum lagi ditambah dari sisi pemidanaan terhadap koruptor belum cukup maksimal.
"Korupsi sebagai kejahatan ekonomi bermotif ekonomi itu juga pemidanaannya harus berorientasi kepada penjeraan secara ekonomi. Biasa disebut sebagai pemiskinan gitu ya," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Namun, kata Zaenur, pemidanaan dengan pemiskinan itu tidak berjalan. Sebab belum adanya undang-undang perampasan aset hasil kejahatan.
Sehingga para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) itu masih banyak yang menyembunyikan harta hasil kejahatannya dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum. Akibatnya pemulihan kerugian keuangan negara secara umum dalam kasus korupsi itu sangat kecil.
Baca Juga: Pukat UGM Soal Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Korupsi Sudah Tidak Dianggap Kejahatan Luar Biasa
"Nah tidak adanya hukuman ekonomi, disinsentif secara ekonomi yang keras itu menyebabkan pelaku pidana korupsi itu menganggap bahwa potensi keuntungan melakukan korupsi itu lebih tinggi daripada risikonya. Sehingga ya orang melakukan korupsi," tuturnya.
Hal itu menjadikan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera diberlakukan. Dengan aturan perampasan aset yang disahkan maka harta yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya kemudian harus dirampas oleh negara.
"Nah saat ini pemiskinan perangkat hukumnya masih sangat lemah. Sehingga pidana badan masih sangat penting," ucapnya.
Kendati demikian, pidana badan berupa hukuman pidana penjara pun masih sangat ringan. Sebab akan ada banyak hak-hak yang diterima terpidana korupsi khususnya hak remisi.
Hak remisi kepada para koruptor itu bisa diterima dalam jumlah waktu yang sangat banyak. Sehingga memangkas banyak masa hukuman terpidana korupsi dan membuatnya cukup sebentar saja menjalani pidana sudah bisa keluar dari lembaga permasyarakatan.
Baca Juga: Tiga Kasus Korupsi yang Dibanggakan Jokowi Ditangani Kejaksaan, Pukat UGM Berikan Catatan Ini
Lemahnya perampasan hasil kejahatan, recovery, ditambah dengan pidana badan hanya sebentar sebab mendapat banyak remisi dan pembebasan bersyarat. Semua itu menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi itu sudah dianggap tidak sebagai extraordinary crime dan kedua hilang sudah efek jera pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga ini sekali lagi sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
-
Cek Fakta: Prabowo Sahkan Hukuman Mati Koruptor, "Tiga Kader Partai Ini Disikat Pertama"
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor
-
Tegaskan Ogah Rukun dengan Maling, Prabowo Persilakan Jaksa Agung, Kapolri dan KPK Buru Koruptor
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali