SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Belum lagi ditambah dari sisi pemidanaan terhadap koruptor belum cukup maksimal.
"Korupsi sebagai kejahatan ekonomi bermotif ekonomi itu juga pemidanaannya harus berorientasi kepada penjeraan secara ekonomi. Biasa disebut sebagai pemiskinan gitu ya," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Namun, kata Zaenur, pemidanaan dengan pemiskinan itu tidak berjalan. Sebab belum adanya undang-undang perampasan aset hasil kejahatan.
Sehingga para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) itu masih banyak yang menyembunyikan harta hasil kejahatannya dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum. Akibatnya pemulihan kerugian keuangan negara secara umum dalam kasus korupsi itu sangat kecil.
"Nah tidak adanya hukuman ekonomi, disinsentif secara ekonomi yang keras itu menyebabkan pelaku pidana korupsi itu menganggap bahwa potensi keuntungan melakukan korupsi itu lebih tinggi daripada risikonya. Sehingga ya orang melakukan korupsi," tuturnya.
Hal itu menjadikan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera diberlakukan. Dengan aturan perampasan aset yang disahkan maka harta yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya kemudian harus dirampas oleh negara.
"Nah saat ini pemiskinan perangkat hukumnya masih sangat lemah. Sehingga pidana badan masih sangat penting," ucapnya.
Kendati demikian, pidana badan berupa hukuman pidana penjara pun masih sangat ringan. Sebab akan ada banyak hak-hak yang diterima terpidana korupsi khususnya hak remisi.
Hak remisi kepada para koruptor itu bisa diterima dalam jumlah waktu yang sangat banyak. Sehingga memangkas banyak masa hukuman terpidana korupsi dan membuatnya cukup sebentar saja menjalani pidana sudah bisa keluar dari lembaga permasyarakatan.
Baca Juga: Pukat UGM Soal Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Korupsi Sudah Tidak Dianggap Kejahatan Luar Biasa
Lemahnya perampasan hasil kejahatan, recovery, ditambah dengan pidana badan hanya sebentar sebab mendapat banyak remisi dan pembebasan bersyarat. Semua itu menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi itu sudah dianggap tidak sebagai extraordinary crime dan kedua hilang sudah efek jera pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga ini sekali lagi sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Koruptor Dapat Program Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Masuk Urusan Hukum
-
Bebas Bersyarat Serentak Dalam Sehari, Denny Siregar Kritik Pedas: Koruptor Disayang oleh Negara
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan