SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menerima empat laporan pencatutan nama atau identitas warga di kota tersebut sebagai anggota partai politik untuk keperluan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Dalam 2 pekan ini, ada empat laporan warga yang kami terima perihal pencatutan nama yang dimasukkan sebagai anggota partai politik untuk Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, seluruh laporan tersebut kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang sekarang sedang berlangsung.
Bawaslu Kota Yogyakarta merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta dalam melakukan cross check terhadap keempat nama tersebut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.
Keempat nama tersebut dicatut oleh empat partai politik yang berbeda-beda dan seluruh warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mendaftar atau terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.
"Latar belakang keempat warga yang melapor ini berbeda-beda, ada karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan jurnalis," katanya.
Keempat parpol yang mencatut nama warga tersebut juga berasal dari partai politik lama serta partai politik baru.
"Pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik ini merupakan pelanggaran administrasi sehingga sanksinya pun bersifat administratif, salah satunya menyatakan nama anggota parpol tidak memenuhi syarat," katanya.
Sebelum pendaftaran parpol dibuka, Noor Harsya menyebut bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat kepada seluruh partai politik yang ada di kota tersebut untuk mengikuti pendaftaran secara baik, termasuk memastikan keanggotaan parpol adalah benar.
Baca Juga: Waduh, 31 Warga Karawang Identitasnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Ambil Langkah Ini
Dikatakan pula bahwa aduan atau laporan pencatutan nama warga sebagai anggota parpol akan ditutup pada hari Kamis (8/9) pukul 23.59 WIB.
"Akan tetapi, jika pada hari berikutnya masih ada laporan atau aduan yang masuk, kami akan berupaya semaksimal mungkin menindaklanjutinya," katanya.
Warga dapat mengecek keanggotaan partai politik melalui laman infopemilu KPU dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah identitasnya tercatat sebagai anggota partai politik tertentu atau tidak.
"Yang pasti kelompok warga dari TNI, kepolisian, dan ASN dilarang menjadi anggota partai politik," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Dinamika Mengejutkan di Sekolah Rakyat: Dari Rindu Rumah Hingga Rehabilitasi Kecanduan Rokok
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo