SuaraJogja.id - Oknum anggota Polri Brigadir Polisi Satu MAR (27) yang terlibat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima dengan salah satu pihak termohon Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian di Mataram, Sabtu, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Briptu MAR di Pengadilan Negeri Raba Bima.
"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas.
Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.
Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima.
Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas menegaskan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.
"Jadi, nanti saja kita lihat dari hasil praperadilan," ujarnya.
Mengenai perkembangan penanganan perkara peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas meyakinkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti.
"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa. Hasilnya (penelitian jaksa) masih menunggu," tambahnya.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Tinggal di Denpasar Pernah Kerja di Bima Dan Pernah Ikut Demo 212
Kasus yang mengungkap keterlibatan Briptu MAR itu berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.
Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabudengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.
Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA