SuaraJogja.id - Hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diserahkan Komnas HAM, Senin (12/9/2022), kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menkopolhukam mewakili pemerintah karena sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk isu-isu atau kasus-kasus HAM tertentu yang diselidiki Komnas HAM memang ada kewajiban dalam UU tersebut untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden RI dalam hal ini diwakili Bapak Menkopolhukam dan DPR RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.
Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut, lanjut Taufan, terdiri atas dua kesimpulan. Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.
“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua,” ujar dia.
Kedua, disimpulkan pula bahwa telah terjadi secara sistematis obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani
Tim Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Kedua, kesimpulan kami, yang kami sangat yakini adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Timsus Mabes Polri," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan bahwa laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tersebut bukanlah laporan yang projusticia atau ditujukan untuk hukum atau undang-undang.
“Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyangkut di dalamnya adalah hasil laporan yang tidak projusticia. Oleh sebab itu, kita sampaikan saja biar polisi yang mendalami,” ujar Mahfud. [ANTARA]
Baca Juga: Serahkan Hasil Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
Berita Terkait
-
Serahkan Hasil Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
-
Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
43 JPU Tangani Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Serahkan Laporan Pembunuhan Brigadir J ke Menkopolhukam, Ini Hasil Penyelidikan Komnas HAM
-
Fitnah Keji Istri Ferdy Sambo, Mengaku Diraba Beberapa Bagian Intim hingga Pistol Mengarah Langsung, SP3 Duren Tiga Dibongkar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak