SuaraJogja.id - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.
Baca Juga: Geng Sambo Rontok, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat
Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
"Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.
Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J. Sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.
"Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice," kata Nurul. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding, Beri Penjelasan Fakta Material yang Disembunyikan
-
Prabowo Ultimatum Pejabat Doyan Pelesiran Alasan Studi Banding, Mahfud MD: Banyak Pegawai Kedubes RI Ngeluh, karena...
-
Prabowo Sentil Menteri Hobi Studi Banding: Sudah Tahu Masalahnya, Gak Usah Banyak Studi!
-
Yoo Ah-in Ajukan Banding Setelah Vonis 1 Tahun Penjara atas Dugaan Narkoba
-
Tegas! Prabowo Minta Jajaran Kabinetnya Efisien: Jangan Mengada-ada! Studi Banding ke Negara Lain
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini