SuaraJogja.id - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengurangi hukuman pidana terdakwa Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi, dari putusan sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan putusan hakim banding yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin.
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR.
Majelis hakim banding dengan susunan ketua Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba, dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 8 September 2022 itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Putusan di tingkat banding ini lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun. Perbedaan hukuman hanya ada pada masa tahanan, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Peristiwa penembakan oleh Bripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet