SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat. Mereka merasa tidak terima, nama dan NIK dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, aduan itu diterima oleh pihaknya sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu.
"Warga yang merasa dicatut namanya juga telah mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sana tertera nama dan NIK mereka," kata Arjuna, Selasa (13/9/2022).
Aduan dari masyarakat berjumlah 16 itu berasal dari tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman.
Banyaknya pengaduan yang diterima atas keberatan tersebut, berbeda-beda masing-masing kapanewon. Ada yang terdapat hanya satu aduan, ada pula yang berjumlah tiga aduan.
"Ada tiga aduan lagi yang masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” imbuhnya.
Arjuna menyebut, sebanyak 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik.
"Warga yang mengadu ini, mereka berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa, karyawan swasta dan mahasiswa," lanjut Arjuna.
Data ini selanjutnya disampaikan Bawaslu kepada KPU Sleman, agar nantinya KPU Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Buka Pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif 2021
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyatakan, aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini penting, karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak 2024.
“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id. Ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya,” jelasnya.
Bawaslu Sleman hanya berwenang menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Sleman.
Bawaslu berharap KPU Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.
“Prosesnya akan tetap kami kawal,” ujarnya.
Karim menambahkan, Bawaslu Sleman terus mengimbau masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Sleman, jika identitasnya dicatut oleh parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh