SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat. Mereka merasa tidak terima, nama dan NIK dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, aduan itu diterima oleh pihaknya sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu.
"Warga yang merasa dicatut namanya juga telah mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sana tertera nama dan NIK mereka," kata Arjuna, Selasa (13/9/2022).
Aduan dari masyarakat berjumlah 16 itu berasal dari tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman.
Banyaknya pengaduan yang diterima atas keberatan tersebut, berbeda-beda masing-masing kapanewon. Ada yang terdapat hanya satu aduan, ada pula yang berjumlah tiga aduan.
"Ada tiga aduan lagi yang masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” imbuhnya.
Arjuna menyebut, sebanyak 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik.
"Warga yang mengadu ini, mereka berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa, karyawan swasta dan mahasiswa," lanjut Arjuna.
Data ini selanjutnya disampaikan Bawaslu kepada KPU Sleman, agar nantinya KPU Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Buka Pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif 2021
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyatakan, aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini penting, karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak 2024.
“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id. Ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya,” jelasnya.
Bawaslu Sleman hanya berwenang menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Sleman.
Bawaslu berharap KPU Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.
“Prosesnya akan tetap kami kawal,” ujarnya.
Karim menambahkan, Bawaslu Sleman terus mengimbau masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Sleman, jika identitasnya dicatut oleh parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat