Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 13 September 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi politisi gaungkan penundaan pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat. Mereka merasa tidak terima, nama dan NIK dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu  Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, aduan itu diterima oleh pihaknya sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu.

"Warga yang merasa dicatut namanya juga telah mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sana tertera nama dan NIK mereka," kata Arjuna, Selasa (13/9/2022).

Aduan dari masyarakat berjumlah 16 itu berasal dari tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Buka Pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif 2021

Banyaknya pengaduan yang diterima atas keberatan tersebut, berbeda-beda masing-masing kapanewon. Ada yang terdapat hanya satu aduan, ada pula yang berjumlah tiga aduan. 

"Ada tiga aduan lagi yang masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” imbuhnya.

Arjuna menyebut, sebanyak 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik.

"Warga yang mengadu ini, mereka berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa, karyawan swasta dan mahasiswa," lanjut Arjuna.

Data ini selanjutnya disampaikan Bawaslu kepada KPU Sleman, agar nantinya KPU Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Surat Suara Sudah Dicoblos, Begini Kata Bawaslu Sleman

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyatakan, aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini penting, karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak 2024. 

“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id. Ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya,” jelasnya.

Bawaslu Sleman hanya berwenang menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Sleman.

Bawaslu berharap KPU Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.

“Prosesnya akan tetap kami kawal,” ujarnya.

Karim menambahkan, Bawaslu Sleman terus mengimbau masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Sleman, jika identitasnya dicatut oleh parpol.

"Kepada parpol, kami imbau agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya,” ujarnya. 

Load More