Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 13 September 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi politisi gaungkan penundaan pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)

“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id. Ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya,” jelasnya.

Bawaslu Sleman hanya berwenang menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Sleman.

Bawaslu berharap KPU Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.

“Prosesnya akan tetap kami kawal,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Buka Pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif 2021

Karim menambahkan, Bawaslu Sleman terus mengimbau masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Sleman, jika identitasnya dicatut oleh parpol.

"Kepada parpol, kami imbau agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya,” ujarnya. 

Load More