Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 September 2022 | 13:25 WIB
Warga korban diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang. [ANTARA/Ali Khumaini]

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga: Kebocoran Gas Klorin di Yordania Tewaskan 12 Orang, 251 Korban Luka-luka

Load More