SuaraJogja.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan dugaan permintaan pungutan yang dilakukan SMKN 2 Yogyakarta kepada orang tua siswa ke Ombudsman RI DIY. Pungutan itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Anggota AMPPY Robani Iskandar menuturkan, dugaan permintaan pungutan itu terjadi setelah ada laporan dari wali murid usai rapat komite. Pungutan itu diketahui senilai Rp5 juta.
Rinciannya untuk dana pendidikan sebesar Rp150 ribu dikali 12 bulan sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Lalu ada uang sumbangan pribadi Rp450 ribu serta uang pembangunan sebesar Rp2,75 juta.
"Memang belum resmi keputusan itu, belum ada surat edaran tapi diputuskan akan terjadi pungutan sebesar awalnya Rp5.250 juta. Kemudian terjadi kesepakatan menjadi Rp5 juta," kata Robani ditemui di Kantor Perwakilan ORI DIY, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Selama 2022, Polda Lampung Terima Ribuan Pengaduan Pungli
Disampaikan Robani, pihaknya sudah bertemu dengan kepala sekolah untuk melakukan advokasi terkait laporan itu. Sejumlah opsi atau pilihan disampaikan dalam kesempatan tersebut termasuk diperbolehkan untuk tidak memberikan sumbangan.
Kepala sekolah dinilai sudah bersedia untuk mengikuti arahan atau opsi yang diberikan itu. Namun di dalam grup komunikasi komite sekolah terjadi perdebatan.
"Sepertinya kepala sekolah belum menyampaikan itu ke komite. Kemarin belum menyampaikan, baru hari ini menyampaikan ke komite," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa dasar komite meminta pungutan itu adalah berdasarkan PP nomor 48 tahun 2008 pasal 47. Namun, kata Robani, pasal tersebut hanya mengatur sekolah swasta saja bukan negeri.
Sehingga seharusnya komite mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Jika di dalam aturan itu sekolah negeri tidak diizinkan untuk memberlakukan pungutan melainkan hanya sumbangan sukarela.
Baca Juga: Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
Ia sendiri mengadu ke ORI sebagai bentuk pencegahan agar hal itu tak terjadi. Terlebih sebelum ada kesepakatan melalui surat pernyataan dari orang tua siswa ke sekolah
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
-
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
-
Tolong Pak Presiden! Jeritan Pegawai Lapas Sampit Bongkar Pungli, Tapi Malah Pejabatnya Dilantik
-
Mau Libatkan Ormas buat Berantas Pungli di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Dipekerjakan
-
Daftar 3 Pungutan Baru Tahun 2025 yang Bikin Masyarakat Indonesia Makin Menjerit!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi