SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial WRK (30) harus berurusan dengan polisi. Hal itu akibat aksi nekatnya membakar sebuah homestay yang berada di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu pelaku WRK diketahui sudah dalam pengaruh minuman keras.
Kemudian dari keterangan saksi, WRK berada di sebelah rumah milik warga bernama Hargo Wahyudi tepatnya di wilayah Pajeksan, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Diketahui bahwa rumah itu memang dipergunakan sebagai homestay.
"WRK telah membakar-bakar plastik dan tissue. Kemudian dinyalakkan dengan korek api yang saat itu oleh saksi direkam melalui handphone," ujar Timbul dikonfirmasi awak media, Kamis (15/9/2022).
Setelah melakukan hal itu, kata Timbul, pelaku berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut. Hingga kemudian saksi kembli menuju kos yang berada tidak jauh dari rumah itu.
"Tak lama terdengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran, kemudian datang damkar dan kepolisian bersama warga memadamkan api," tuturnya.
Disampaikan Timbul, pelaku sengaja membakar rumah huni atau homestay tersebut akibat selisih paham yang terjadi pada masa lalu yang lantas menimbulkan rasa dendam.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku awal mula dengan cara membakar plastik dan tisu yang diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni atau homestay tersebut," terangnya.
"Pelaku dalam pengaruh miras namun berdasarkan keterangan korban, sekira 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta
Selain itu, Timbul menambahkan seminggu yang lalu pelaku sempat ditegur oleh korban karena pelaku hanya bermain gawai di masjid saat Subuh hingga Asar.
Ia menilai teguran tersebut yang kemudian membuat pelaku marah. Hingga akhrinya nekat melakukan hal tadi.
"Sekira 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari Subuh sampe Asar hanya main HP di masjid, yang membuat pelaku sempat marah-marah," ungkapnya.
Polisi saat ini belum bisa menaksir kerugian atas peristiwa pembakaran homestay tersebut. Untuk pelaku sendiri terancam disangkakan Pasal 187 KUHP.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta
-
64 RW di DKI Jakarta Rawan Kebakaran, Tersebar di Seluruh Wilayah Ibu Kota
-
6 Petak Rumah di Bukittinggi Ludes Terbakar, Korban Rugi Ratusan Juta
-
Lapak Rongsok di Sukahati Terbakar, 12 Unit Damkar Diturunkan Untuk Padamkan Kobaran Api
-
Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor Asal Palembang: Pelaku Akui Memukul Dan Menendang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green