SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial WRK (30) harus berurusan dengan polisi. Hal itu akibat aksi nekatnya membakar sebuah homestay yang berada di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu pelaku WRK diketahui sudah dalam pengaruh minuman keras.
Kemudian dari keterangan saksi, WRK berada di sebelah rumah milik warga bernama Hargo Wahyudi tepatnya di wilayah Pajeksan, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Diketahui bahwa rumah itu memang dipergunakan sebagai homestay.
"WRK telah membakar-bakar plastik dan tissue. Kemudian dinyalakkan dengan korek api yang saat itu oleh saksi direkam melalui handphone," ujar Timbul dikonfirmasi awak media, Kamis (15/9/2022).
Setelah melakukan hal itu, kata Timbul, pelaku berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut. Hingga kemudian saksi kembli menuju kos yang berada tidak jauh dari rumah itu.
"Tak lama terdengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran, kemudian datang damkar dan kepolisian bersama warga memadamkan api," tuturnya.
Disampaikan Timbul, pelaku sengaja membakar rumah huni atau homestay tersebut akibat selisih paham yang terjadi pada masa lalu yang lantas menimbulkan rasa dendam.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku awal mula dengan cara membakar plastik dan tisu yang diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni atau homestay tersebut," terangnya.
"Pelaku dalam pengaruh miras namun berdasarkan keterangan korban, sekira 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta
Selain itu, Timbul menambahkan seminggu yang lalu pelaku sempat ditegur oleh korban karena pelaku hanya bermain gawai di masjid saat Subuh hingga Asar.
Ia menilai teguran tersebut yang kemudian membuat pelaku marah. Hingga akhrinya nekat melakukan hal tadi.
"Sekira 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari Subuh sampe Asar hanya main HP di masjid, yang membuat pelaku sempat marah-marah," ungkapnya.
Polisi saat ini belum bisa menaksir kerugian atas peristiwa pembakaran homestay tersebut. Untuk pelaku sendiri terancam disangkakan Pasal 187 KUHP.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta
-
64 RW di DKI Jakarta Rawan Kebakaran, Tersebar di Seluruh Wilayah Ibu Kota
-
6 Petak Rumah di Bukittinggi Ludes Terbakar, Korban Rugi Ratusan Juta
-
Lapak Rongsok di Sukahati Terbakar, 12 Unit Damkar Diturunkan Untuk Padamkan Kobaran Api
-
Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor Asal Palembang: Pelaku Akui Memukul Dan Menendang
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan