Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 September 2022 | 15:31 WIB
Pembakaran sebuah homestay di di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Kamis (15/9/2022) - (SuaraJogja.id/HO-Polresta Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial WRK (30) harus berurusan dengan polisi. Hal itu akibat aksi nekatnya membakar sebuah homestay yang berada di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu pelaku WRK diketahui sudah dalam pengaruh minuman keras.

Kemudian dari keterangan saksi, WRK berada di sebelah rumah milik warga bernama Hargo Wahyudi tepatnya di wilayah Pajeksan, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Diketahui bahwa rumah itu memang dipergunakan sebagai homestay.

"WRK telah membakar-bakar plastik dan tissue. Kemudian dinyalakkan dengan korek api yang saat itu oleh saksi direkam melalui handphone," ujar Timbul dikonfirmasi awak media, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta

Setelah melakukan hal itu, kata Timbul, pelaku berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut. Hingga kemudian saksi kembli menuju kos yang berada tidak jauh dari rumah itu.

"Tak lama terdengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran, kemudian datang damkar dan kepolisian bersama warga memadamkan api," tuturnya.

Disampaikan Timbul, pelaku sengaja membakar rumah huni atau homestay tersebut akibat selisih paham yang terjadi pada masa lalu yang lantas menimbulkan rasa dendam.

Pembakaran sebuah homestay di di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Kamis (15/9/2022) - (SuaraJogja.id/HO-Polresta Yogyakarta)

"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku awal mula dengan cara membakar plastik dan tisu yang diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni atau homestay tersebut," terangnya.

"Pelaku dalam pengaruh miras namun berdasarkan keterangan korban, sekira 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.

Baca Juga: 64 RW di DKI Jakarta Rawan Kebakaran, Tersebar di Seluruh Wilayah Ibu Kota

Selain itu, Timbul menambahkan seminggu yang lalu pelaku sempat ditegur oleh korban karena pelaku hanya bermain gawai di masjid saat Subuh hingga Asar.

Ia menilai teguran tersebut yang kemudian membuat pelaku marah. Hingga akhrinya nekat melakukan hal tadi.

"Sekira 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari Subuh sampe Asar hanya main HP di masjid, yang membuat pelaku sempat marah-marah," ungkapnya.

Polisi saat ini belum bisa menaksir kerugian atas peristiwa pembakaran homestay tersebut. Untuk pelaku sendiri terancam disangkakan Pasal 187 KUHP.

Load More