SuaraJogja.id - Pelaku pencurian motor di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman berhasil diringkus warga bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Seyegan, Rabu (14/9/2022).
Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya mengungkap, pelaku tertangkap itu adalah AP (36), warga Krisik, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir. Sedangkan korbannya yakni RM (32) tahun, Ngaran, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan.
Andika menjelaskan, peristiwa berlangsung di teras rumah korban. AP beraksi dengan merusak kunci motor korban.
"Korban sedang menyuapi anaknya pada pukul 19.30 WIB dan 15 menit kemudian terdengar suara mencurigakan. Ternyata saat dicek, korban melihat pelaku sedang merusak area kunci motor menggunakan obeng," ujarnya di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9/2022).
Saat itu, motor korban sedang dalam kondisi terkunci stang.
Karena ketahuan, pelaku langsung kabur memanjat pagar setinggi satu meter.
"Pelaku tak sempat melukai korban," ujarnya.
Sebelum mencuri, pelaku berburu lokasi sasarannya menggunakan ojek daring. Diduga, pelaku menentukan targetnya secara acak. Terlebih diketahui, jarak dari kediaman pelaku dan korban terhitung cukup jauh.
Pelaku pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan baru saja keluar dari penjara, pada 2017.
Baca Juga: Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin
Tersangka AP kala ditanyai, ia mengaku mencuri karena belum memiliki motor dan ingin memiliki sepeda motor. Namun sebelumnya, saat perjalanan ia tak memiliki niatan mencuri. Sehingga motor curian itu sedianya digunakan untuk dirinya sendiri.
Saat ditanya, AP membenarkan keterangan polisi bahwa ia menuju lokasi menggunakan jasa ojek.
"Dari rumah belum ada niat nyuri, belum mengintai. [Alasan mencuri] soalnya saya sedang libur, saya hanya supir serep truk. Ke TKP pakai ojek online," tandas bapak beranak tiga itu.
Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengungkap, untuk dapat membuka kunci stang menggunakan obeng, pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit. Akibat tindakannya, motor korban rusak.
"Saat dikejar, ia lari dan bersembunyi. Lalu, tersangka ditemukan warga dan petugas di semak-semak," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki