SuaraJogja.id - Pelaku pencurian motor di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman berhasil diringkus warga bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Seyegan, Rabu (14/9/2022).
Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya mengungkap, pelaku tertangkap itu adalah AP (36), warga Krisik, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir. Sedangkan korbannya yakni RM (32) tahun, Ngaran, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan.
Andika menjelaskan, peristiwa berlangsung di teras rumah korban. AP beraksi dengan merusak kunci motor korban.
"Korban sedang menyuapi anaknya pada pukul 19.30 WIB dan 15 menit kemudian terdengar suara mencurigakan. Ternyata saat dicek, korban melihat pelaku sedang merusak area kunci motor menggunakan obeng," ujarnya di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9/2022).
Saat itu, motor korban sedang dalam kondisi terkunci stang.
Karena ketahuan, pelaku langsung kabur memanjat pagar setinggi satu meter.
"Pelaku tak sempat melukai korban," ujarnya.
Sebelum mencuri, pelaku berburu lokasi sasarannya menggunakan ojek daring. Diduga, pelaku menentukan targetnya secara acak. Terlebih diketahui, jarak dari kediaman pelaku dan korban terhitung cukup jauh.
Pelaku pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan baru saja keluar dari penjara, pada 2017.
Baca Juga: Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin
Tersangka AP kala ditanyai, ia mengaku mencuri karena belum memiliki motor dan ingin memiliki sepeda motor. Namun sebelumnya, saat perjalanan ia tak memiliki niatan mencuri. Sehingga motor curian itu sedianya digunakan untuk dirinya sendiri.
Saat ditanya, AP membenarkan keterangan polisi bahwa ia menuju lokasi menggunakan jasa ojek.
"Dari rumah belum ada niat nyuri, belum mengintai. [Alasan mencuri] soalnya saya sedang libur, saya hanya supir serep truk. Ke TKP pakai ojek online," tandas bapak beranak tiga itu.
Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengungkap, untuk dapat membuka kunci stang menggunakan obeng, pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit. Akibat tindakannya, motor korban rusak.
"Saat dikejar, ia lari dan bersembunyi. Lalu, tersangka ditemukan warga dan petugas di semak-semak," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Berbagai Keunggulan Jika Anda Gabung Promo Novablast 5
-
Bantah Adanya Korban Meninggal, Polisi Ungkap Kronologi Kericuhan Suporter PSIM vs Persib di Jogja
-
Lubang Menganga di Sleman, Karst Gunungkidul Terancam: Yogyakarta Kalah Lawan Tambang Ilegal?
-
Ricuh di Jogja, Polisi Pastikan Ratusan Suporter Asal Bandung sudah Dipulangkan
-
Ricuh Suporter PSIM dan Persib di Jogja, Polisi Sebut Timbulkan Beberapa Korban Luka