SuaraJogja.id - Pelaku pencurian motor di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman berhasil diringkus warga bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Seyegan, Rabu (14/9/2022).
Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya mengungkap, pelaku tertangkap itu adalah AP (36), warga Krisik, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir. Sedangkan korbannya yakni RM (32) tahun, Ngaran, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan.
Andika menjelaskan, peristiwa berlangsung di teras rumah korban. AP beraksi dengan merusak kunci motor korban.
"Korban sedang menyuapi anaknya pada pukul 19.30 WIB dan 15 menit kemudian terdengar suara mencurigakan. Ternyata saat dicek, korban melihat pelaku sedang merusak area kunci motor menggunakan obeng," ujarnya di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin
Saat itu, motor korban sedang dalam kondisi terkunci stang.
Karena ketahuan, pelaku langsung kabur memanjat pagar setinggi satu meter.
"Pelaku tak sempat melukai korban," ujarnya.
Sebelum mencuri, pelaku berburu lokasi sasarannya menggunakan ojek daring. Diduga, pelaku menentukan targetnya secara acak. Terlebih diketahui, jarak dari kediaman pelaku dan korban terhitung cukup jauh.
Pelaku pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan baru saja keluar dari penjara, pada 2017.
Baca Juga: Konstruksi Tol Jogja-Bawen Dimulai September, Sejumlah Keluarga di Seyegan Urung Pindah
Tersangka AP kala ditanyai, ia mengaku mencuri karena belum memiliki motor dan ingin memiliki sepeda motor. Namun sebelumnya, saat perjalanan ia tak memiliki niatan mencuri. Sehingga motor curian itu sedianya digunakan untuk dirinya sendiri.
Saat ditanya, AP membenarkan keterangan polisi bahwa ia menuju lokasi menggunakan jasa ojek.
"Dari rumah belum ada niat nyuri, belum mengintai. [Alasan mencuri] soalnya saya sedang libur, saya hanya supir serep truk. Ke TKP pakai ojek online," tandas bapak beranak tiga itu.
Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengungkap, untuk dapat membuka kunci stang menggunakan obeng, pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit. Akibat tindakannya, motor korban rusak.
"Saat dikejar, ia lari dan bersembunyi. Lalu, tersangka ditemukan warga dan petugas di semak-semak," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Suparno berterimakasih kepada warga, yang telah berpartisipasi melaporkan pencurian dan tidak main hakim sendiri.
Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi miliknya, terutama di tengah aktivitas yang mulai normal.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
-
Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif