Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 16 September 2022 | 17:35 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. [Antara]

SuaraJogja.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa payung hukum untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data tengah dibentuk agar bisa memulai tugasnya menangani serangan siber di ruang digital Indonesia.

Adapun Satgas Perlindungan Data dihadirkan melalui koordinasi antara Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan semuanya diatur melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Kami sudah rapat di bawah koordinasi Menteri Polhukam, yang mana saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya. Tim-timnya juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap berikutnya nanti tergantung tim itu untuk penanganan menyeluruh ya yang berkaitan dengan serangan siber di ruang digital Indonesia," kata Johnny, Jumat (16/9/2022).

Johnny memastikan bahwa para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif.

Baca Juga: Bjorka Ledek Pemerintah Saat Tangkap Pemuda di Madiun: Darktracer Berdosa Beri Informasi Salah

Ia berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum disiapkan untuk sejalan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Detailnya itu [terkait aturan kerja Satgas] saya tidak ikuti, karena itu kewenangannya penegak hukum," ujar Johnny.

Adapun Satgas Perlindungan Data diumumkan oleh Pemerintah pada Rabu (14/9/2022) sebagai langkah untuk merespon serangan-serangan siber di ruang digital Indonesia.

Dari banyaknya serangan siber maupun kebocoran data salah satu peretas yang kini paling dikenal masyarakat berinisial Bjorka.

Lewat forum bernama breached.to, Bjorka menjual data-data masyarakat hingga pejabat publik.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Satgas Perlindungan Data Selesaikan Kasus Kebocoran Data

Mulai dari data NIK yang diduga berasal dari pendaftaran kartu SIM Prabayar hingga surat-surat Presiden Joko Widodo yang disebut Bjorka sebagai data rahasia.

Di samping membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah bersama DPR kini tengah bersiap menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Harapannya setelah RUU itu sah menjadi regulasi berkekuatan tetap, maka penegakan terhadap kasus pembocoran data pribadi yang termasuk pelanggaran hak keamanan dan privasi bisa lebih tegas ditegakkan oleh penegak hukum. [ANTARA]

Load More