SuaraJogja.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa payung hukum untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data tengah dibentuk agar bisa memulai tugasnya menangani serangan siber di ruang digital Indonesia.
Adapun Satgas Perlindungan Data dihadirkan melalui koordinasi antara Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan semuanya diatur melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kami sudah rapat di bawah koordinasi Menteri Polhukam, yang mana saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya. Tim-timnya juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap berikutnya nanti tergantung tim itu untuk penanganan menyeluruh ya yang berkaitan dengan serangan siber di ruang digital Indonesia," kata Johnny, Jumat (16/9/2022).
Johnny memastikan bahwa para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif.
Ia berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum disiapkan untuk sejalan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Detailnya itu [terkait aturan kerja Satgas] saya tidak ikuti, karena itu kewenangannya penegak hukum," ujar Johnny.
Adapun Satgas Perlindungan Data diumumkan oleh Pemerintah pada Rabu (14/9/2022) sebagai langkah untuk merespon serangan-serangan siber di ruang digital Indonesia.
Dari banyaknya serangan siber maupun kebocoran data salah satu peretas yang kini paling dikenal masyarakat berinisial Bjorka.
Lewat forum bernama breached.to, Bjorka menjual data-data masyarakat hingga pejabat publik.
Baca Juga: Bjorka Ledek Pemerintah Saat Tangkap Pemuda di Madiun: Darktracer Berdosa Beri Informasi Salah
Mulai dari data NIK yang diduga berasal dari pendaftaran kartu SIM Prabayar hingga surat-surat Presiden Joko Widodo yang disebut Bjorka sebagai data rahasia.
Di samping membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah bersama DPR kini tengah bersiap menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Harapannya setelah RUU itu sah menjadi regulasi berkekuatan tetap, maka penegakan terhadap kasus pembocoran data pribadi yang termasuk pelanggaran hak keamanan dan privasi bisa lebih tegas ditegakkan oleh penegak hukum. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rahasia DANA Kaget Terungkap: Trik Jitu Dapat Saldo Gratis Langsung Cair
-
Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII
-
PSS Sleman Target Puncaki Klasemen di Laga Kontra Kendal Tornado
-
Optimis Pecah Telur di Kandang: Kim Kurniawan Tebar Ancaman untuk Kendal Tornado FC
-
Jajang Mulyana Main atau Tidak? PSS Sleman Deg-degan Jelang Kontra Kendal Tornado