SuaraJogja.id - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sudah memberi sinyal untuk mencabut status pandemi Covid-19 pada akhir 2022 mendatang. Kebijakan tersebut digulirkan karena tanda-tanda berakhirnya pandemi sudah terlihat dengan menurunnya fatalitas kematian serta tingginya pemanfaatan vaksin di dunia.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY pun akan menyiapkan kebijakan untuk perubahan pandemi menjadi endemi. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di DIY sudah terkendali. Case recovery rate atau tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di DIY pun sudah mencapai 97,11 persen.
"Tren penambahan kasus juga mulai mengalami penurunan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut Aji, Pemda DIY akan embuat dasar regulasi baru terkait penanganan endemi. Diantaranya terkait pendanaan penanganan Covid-19 yang selama ini menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT).
BTT selama pandemi bisa dimanfaatkan untuk mencukupi berbagai keperluan. Mulai dari pembiayaan operasional selter isolasi, vaksinasi Covid-19 hingga pengadaan obat-obatan.
"Nantinya [saat endemi], apa yang harus dilakukan di daerah akan berbeda dengan daerah lain. Bisa jadi kita tidak sama aturannya sebagaimana kita biasa menggunakan Inmendagri. Bisa saja nanti dari Ingub masing-masing," jelasnya.
Aji menyebutkan, saat ini tren penularan Covid-19 di DIY rata-rata 20-30 kasus per hari. Mayoritas pasien yang terinfeksi virus juga hanya mengalami gejala ringan seperti flu biasa atau bahkan tanpa gejala sama sekali.
Hal ini disebabkan kekebalan kelompok terhadap Covid-19 sudah hampir terbentuk. Apalagi vaksinasi terus gencar dilakukan.
"Lalu kedisiplinan masyarakat Yogya dalam rangka menerapkan protokol kesehatan juga cukup bagus," ujar dia.
Namun Aji menghimbau masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan hingga pandemi Covid-19 benar-benar dinyatakan berakhir. Hal itu penting agar DIY bisa mengontrol angka kasus Covid-19.
"Tetap terapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren