SuaraJogja.id - Seorang ibu M (77) di Yogyakarta menggugat seorang menantu dan tiga cucu perempuannya pada Pengadilan Agama Yogyakarta atas 15 objek sengketa lahan senilai Rp300 miliar milik anaknya yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum penggugat, Budi Saputro, menyampaikan, telah terjadi mediasi antara M dengan 4 orang tergugat pada 9 Juni hingga 18 Agustus 2022. Namun berdasarkan laporan dari mediator, hasil mediasi tidak berakhir damai.
"Kita sudah melewati tahap mediasi memang tidak ada kesepakatan, jadi akhirnya lanjut ke pemeriksaan," katanya, Senin (19/9/2022).
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim melakukan sita jaminan pada 15 objek agar terpenuhi tuntutan dari penggugat, yang dalam ini ialah M.
"Dari gugatan kita ada permohonan sita jamin dan dikabulkan oleh majelis hakim untuk mengamankan objek-objek dalam sengketa ini agar aman tidak dipindah tangankan atau dijual belikan. Kalau masih disita tidak bisa ditransaksikan," ujarnya.
Budi menjelaskan, dasar dari gugatan ini ialah sengketa waris dari ibu kandung almarhum putranya, yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dengan diperkuat Surat An-Nisa ayat 11 dan 14.
"Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur, jika anak laki-laki meninggal dunia dan orang tuanya masih hidup maka orangtua mendapat 1/6 harta waris dari yang ditinggalkan. Dan ada juga dari riwayat hadist," paparnya.
Pihaknya menambahkan, dalam Kompilasi Hukum Islam juga telah dituliskan bahwa saudara kandung dari almarhum memiliki hak atas harta yang ditinggalkan, sebab almarhum sendiri tidak memiliki putra.
"Tapi sudah ada yurisprudensi yang pernah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa anak perempuan pun sekarang sudah dianggap diijab hak saudara kandung," terangnya.
Baca Juga: Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung
Berita Terkait
-
Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung
-
Pemuda Ini Dapat Pesan Menohok dari Sang Mama Usai Tunjukkan Foto Cewek Cantik
-
Keluar dari Gedung Pengadilan Agama, Perempuan ini Lempar Senyum Semringah: Bahagia Sekali Jadi Janda
-
Intip Warisan Ratu Elizabeth Pada Raja Charles III, Nilainya Fantastik
-
Keluarga Halilintar Dituding Pilih-pilih Menantu dari Keluarga Terkenal Seperti Aurel
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial