SuaraJogja.id - Seorang ibu M (77) di Yogyakarta menggugat seorang menantu dan tiga cucu perempuannya pada Pengadilan Agama Yogyakarta atas 15 objek sengketa lahan senilai Rp300 miliar milik anaknya yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum penggugat, Budi Saputro, menyampaikan, telah terjadi mediasi antara M dengan 4 orang tergugat pada 9 Juni hingga 18 Agustus 2022. Namun berdasarkan laporan dari mediator, hasil mediasi tidak berakhir damai.
"Kita sudah melewati tahap mediasi memang tidak ada kesepakatan, jadi akhirnya lanjut ke pemeriksaan," katanya, Senin (19/9/2022).
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim melakukan sita jaminan pada 15 objek agar terpenuhi tuntutan dari penggugat, yang dalam ini ialah M.
"Dari gugatan kita ada permohonan sita jamin dan dikabulkan oleh majelis hakim untuk mengamankan objek-objek dalam sengketa ini agar aman tidak dipindah tangankan atau dijual belikan. Kalau masih disita tidak bisa ditransaksikan," ujarnya.
Budi menjelaskan, dasar dari gugatan ini ialah sengketa waris dari ibu kandung almarhum putranya, yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dengan diperkuat Surat An-Nisa ayat 11 dan 14.
"Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur, jika anak laki-laki meninggal dunia dan orang tuanya masih hidup maka orangtua mendapat 1/6 harta waris dari yang ditinggalkan. Dan ada juga dari riwayat hadist," paparnya.
Pihaknya menambahkan, dalam Kompilasi Hukum Islam juga telah dituliskan bahwa saudara kandung dari almarhum memiliki hak atas harta yang ditinggalkan, sebab almarhum sendiri tidak memiliki putra.
"Tapi sudah ada yurisprudensi yang pernah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa anak perempuan pun sekarang sudah dianggap diijab hak saudara kandung," terangnya.
Baca Juga: Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung
Berita Terkait
-
Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung
-
Pemuda Ini Dapat Pesan Menohok dari Sang Mama Usai Tunjukkan Foto Cewek Cantik
-
Keluar dari Gedung Pengadilan Agama, Perempuan ini Lempar Senyum Semringah: Bahagia Sekali Jadi Janda
-
Intip Warisan Ratu Elizabeth Pada Raja Charles III, Nilainya Fantastik
-
Keluarga Halilintar Dituding Pilih-pilih Menantu dari Keluarga Terkenal Seperti Aurel
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD
-
Dana Pusat Menyusut, Yogyakarta Pangkas Anggaran: Proyek Jalan dan Gedung Terancam Mandek
-
Yogyakarta Klaim Sukses Program MBG, Hasto Wardoyo: Tak Ada Kasus Keracunan
-
Wali Kota Jogja Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Belum Maksimal, Ini Alasannya
-
Kisah Daffa Lahap 4 Lele di Menu MBG, Titip Pesan ke Prabowo: Mau Mie Ayam!