SuaraJogja.id - Seorang karyawan berinisial PR (33), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di tempatnya bekerja, di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan, peristiwa curat terjadi di Toko JOCA KOPI Bengkel Jantra kaki-kaki Mobil, Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.
Pencurian terjadi pada Rabu (14/9/2022) diketahui oleh saksi, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Diketahui ada seorang saksi yang merupakan salah satu karyawan bengkel, masuk shift pagi. Ia mencari ponsel yang biasa digunakan untuk operasional bengkel, namun saat itu sudah tidak ada," kata Anjar, Selasa (20/9/2022).
Selanjutnya, saksi mencari tersangka di kosnya, karena tersangka adalah karyawan yang bekerja pada shift malam sebelumnya. Namun tersangka tak ada di kosnya. Kemudian saksi kembali lagi ke tempat kerjanya dan mengecek barang-barang lainnya. Ternyata barang-barang itu juga hilang.
"Mengetahui hal itu, saksi kemudian melapor ke Polsek Ngaglik. Petugas yang mendapatkan adanya laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mempelajari sirkuit kamera pengintai," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel yang merupakan inventaris operasional bengkel, tujuh buah liquid Rokok Elektrik, dua buah cartridge dan delapan buah POD vape.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, setelah menyelidiki, petugas dapat mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke kost di Jongkang, Kalurahan Sariharjo, tepatnya di depan apotek kimia farma Jalan Palagan. Tersangka diringkus di kos tersebut.
"Barang yang dicurinya belum sempat dijual, masih di kosnya," kata dia.
Baca Juga: Wabup Sleman Gandeng Berbagai Elemen Dorong Pemberdayaan Petani Milenial
Dari keterangan tersangka, ia mencuri karena kesal dengan perilaku bosnya. Karena kerap menegur tersangka bila terjadi selisih jumlah penjualan dengan pencatatan keuangan.
"Memarahinya di forum (di depan karyawan lain)," tutur Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Momen Haru Pencuri Ponsel Bebas dari Penjara Disambut Anak, Pelaku Mencuri Demi Bisa Makan
-
Membedah Lukisan Raden Saleh dalam Film Mencuri Raden Saleh
-
Sukses Besar, Film Mencuri Raden Saleh Sabet 5 Nominasi di Festival Film Bandung
-
Mencuri Raden Saleh Tembus 2 Juta, Iqbaal Ramadhan Beri Kejutan Spesial ke Follower IG-nya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari