SuaraJogja.id - Seorang karyawan berinisial PR (33), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di tempatnya bekerja, di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan, peristiwa curat terjadi di Toko JOCA KOPI Bengkel Jantra kaki-kaki Mobil, Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.
Pencurian terjadi pada Rabu (14/9/2022) diketahui oleh saksi, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Diketahui ada seorang saksi yang merupakan salah satu karyawan bengkel, masuk shift pagi. Ia mencari ponsel yang biasa digunakan untuk operasional bengkel, namun saat itu sudah tidak ada," kata Anjar, Selasa (20/9/2022).
Selanjutnya, saksi mencari tersangka di kosnya, karena tersangka adalah karyawan yang bekerja pada shift malam sebelumnya. Namun tersangka tak ada di kosnya. Kemudian saksi kembali lagi ke tempat kerjanya dan mengecek barang-barang lainnya. Ternyata barang-barang itu juga hilang.
"Mengetahui hal itu, saksi kemudian melapor ke Polsek Ngaglik. Petugas yang mendapatkan adanya laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mempelajari sirkuit kamera pengintai," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel yang merupakan inventaris operasional bengkel, tujuh buah liquid Rokok Elektrik, dua buah cartridge dan delapan buah POD vape.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, setelah menyelidiki, petugas dapat mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke kost di Jongkang, Kalurahan Sariharjo, tepatnya di depan apotek kimia farma Jalan Palagan. Tersangka diringkus di kos tersebut.
"Barang yang dicurinya belum sempat dijual, masih di kosnya," kata dia.
Baca Juga: Wabup Sleman Gandeng Berbagai Elemen Dorong Pemberdayaan Petani Milenial
Dari keterangan tersangka, ia mencuri karena kesal dengan perilaku bosnya. Karena kerap menegur tersangka bila terjadi selisih jumlah penjualan dengan pencatatan keuangan.
"Memarahinya di forum (di depan karyawan lain)," tutur Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Momen Haru Pencuri Ponsel Bebas dari Penjara Disambut Anak, Pelaku Mencuri Demi Bisa Makan
-
Membedah Lukisan Raden Saleh dalam Film Mencuri Raden Saleh
-
Sukses Besar, Film Mencuri Raden Saleh Sabet 5 Nominasi di Festival Film Bandung
-
Mencuri Raden Saleh Tembus 2 Juta, Iqbaal Ramadhan Beri Kejutan Spesial ke Follower IG-nya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas