SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Tegalrejo, Kota Jogja. Sejauh ini polisi masih mencari keberadaan terlapor dalam kasus yang melibatkan siswi Sekolah Dasar (SD) tersebut.
"Masih proses penyidikan, penyitaan barang bukti, mencari keberadaan terlapor ya. Belum menjadi tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Disampaikan Apri bahwa kasus itu dilaporkan ke pihaknya pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Apri mengungkapkan bahwa korban mengalami disabilitas terkait dengan pendengaran.
"Korban kelas 5 SD Negeri biasa. Dia difabel karena kurang pendengaran sedikit saja bukan tuli. Kurang pendengaran sedikit jadi harus ada alat bantu itu," terangnya.
Apri menjelaskan kasus tersebut memang tergolong atau masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Sebab hal itu dilihat dari korban yang masih di usia anak-anak bukan dewasa.
Hal itu ditambah pula bahwa korban anak tersebut hanya diberikan iming-iming oleh pelaku. Sementara jika korban dewasa diperlukan adanya ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan.
"Kasus persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Bedanya anak dan dewasa. (korban) dewasa kalau hanya pakai iming-iming enggak masuk (persetubuhan) dia. Tapi harus ada ancaman dan kekerasan," tuturnya.
"Sedangkan kalau anak kecil dikasih iming-iming walaupun dia tidak ada kekerasan atau ancaman itu ya bisa masuk (kategori persetubuhan). Karena dengan iming-iming itu kita menjerat pasal itu," sambungnya.
Baca Juga: Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel
Apri mengatakan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak, Pasal 81," tandasnya.
Berita Terkait
-
Diperdaya Ayah Tiri, Perempuan di Batu Jadi Korban Persetubuhan Sejak Usia 12 Tahun
-
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Begini Kronologinya
-
2 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Sragen tak Tuntas hingga Ortu Mencari Keadilan, Ini Alasan Polres
-
Perkembangan Kasus RM, Diduga Tak Melakukan Persetubuhan, Kombes Pol Yusuf Sutejo Sebut Hanya Pelecehan: Istrinya Lihat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal
-
Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar
-
Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak
-
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia