SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Tegalrejo, Kota Jogja. Sejauh ini polisi masih mencari keberadaan terlapor dalam kasus yang melibatkan siswi Sekolah Dasar (SD) tersebut.
"Masih proses penyidikan, penyitaan barang bukti, mencari keberadaan terlapor ya. Belum menjadi tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Disampaikan Apri bahwa kasus itu dilaporkan ke pihaknya pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Apri mengungkapkan bahwa korban mengalami disabilitas terkait dengan pendengaran.
Baca Juga: Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel
"Korban kelas 5 SD Negeri biasa. Dia difabel karena kurang pendengaran sedikit saja bukan tuli. Kurang pendengaran sedikit jadi harus ada alat bantu itu," terangnya.
Apri menjelaskan kasus tersebut memang tergolong atau masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Sebab hal itu dilihat dari korban yang masih di usia anak-anak bukan dewasa.
Hal itu ditambah pula bahwa korban anak tersebut hanya diberikan iming-iming oleh pelaku. Sementara jika korban dewasa diperlukan adanya ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan.
"Kasus persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Bedanya anak dan dewasa. (korban) dewasa kalau hanya pakai iming-iming enggak masuk (persetubuhan) dia. Tapi harus ada ancaman dan kekerasan," tuturnya.
"Sedangkan kalau anak kecil dikasih iming-iming walaupun dia tidak ada kekerasan atau ancaman itu ya bisa masuk (kategori persetubuhan). Karena dengan iming-iming itu kita menjerat pasal itu," sambungnya.
Baca Juga: Amankan Demo BBM, Polresta Yogyakarta Siagakan 200 Personel
Apri mengatakan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak, Pasal 81," tandasnya.
Berita Terkait
-
Diperdaya Ayah Tiri, Perempuan di Batu Jadi Korban Persetubuhan Sejak Usia 12 Tahun
-
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Begini Kronologinya
-
2 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Sragen tak Tuntas hingga Ortu Mencari Keadilan, Ini Alasan Polres
-
Perkembangan Kasus RM, Diduga Tak Melakukan Persetubuhan, Kombes Pol Yusuf Sutejo Sebut Hanya Pelecehan: Istrinya Lihat
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terkini
-
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah
-
Drama Lempuyangan Memanas, PT KAI Minta Warga Kosongkan Rumah dalam Waktu Tujuh Hari
-
Cocok Buat Healing, Cek 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Makassar yang Layak Dikunjungi!
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini, Berpeluang Raih Rp749 Ribu
-
Prediksi Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini, Hujan Masih Terjadi Imbas Kemarau Basah