SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Tegalrejo, Kota Jogja. Sejauh ini polisi masih mencari keberadaan terlapor dalam kasus yang melibatkan siswi Sekolah Dasar (SD) tersebut.
"Masih proses penyidikan, penyitaan barang bukti, mencari keberadaan terlapor ya. Belum menjadi tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Disampaikan Apri bahwa kasus itu dilaporkan ke pihaknya pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Apri mengungkapkan bahwa korban mengalami disabilitas terkait dengan pendengaran.
"Korban kelas 5 SD Negeri biasa. Dia difabel karena kurang pendengaran sedikit saja bukan tuli. Kurang pendengaran sedikit jadi harus ada alat bantu itu," terangnya.
Apri menjelaskan kasus tersebut memang tergolong atau masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Sebab hal itu dilihat dari korban yang masih di usia anak-anak bukan dewasa.
Hal itu ditambah pula bahwa korban anak tersebut hanya diberikan iming-iming oleh pelaku. Sementara jika korban dewasa diperlukan adanya ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan.
"Kasus persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Bedanya anak dan dewasa. (korban) dewasa kalau hanya pakai iming-iming enggak masuk (persetubuhan) dia. Tapi harus ada ancaman dan kekerasan," tuturnya.
"Sedangkan kalau anak kecil dikasih iming-iming walaupun dia tidak ada kekerasan atau ancaman itu ya bisa masuk (kategori persetubuhan). Karena dengan iming-iming itu kita menjerat pasal itu," sambungnya.
Baca Juga: Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel
Apri mengatakan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak, Pasal 81," tandasnya.
Berita Terkait
-
Diperdaya Ayah Tiri, Perempuan di Batu Jadi Korban Persetubuhan Sejak Usia 12 Tahun
-
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Begini Kronologinya
-
2 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Sragen tak Tuntas hingga Ortu Mencari Keadilan, Ini Alasan Polres
-
Perkembangan Kasus RM, Diduga Tak Melakukan Persetubuhan, Kombes Pol Yusuf Sutejo Sebut Hanya Pelecehan: Istrinya Lihat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Menanti, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget & Hindari Penipuan
-
Bukan Jorok, Ini Kisah Kue dengan Nama Kemaluan Pria di Jogja
-
Bantul Siaga Api: BPBD Gencar Edukasi Apar, 140 Kebakaran Terjadi Tahun Ini
-
Carut-Marut Royalti Musik Indonesia: Kapan Musisi Bisa Hidup Layak dari Karyanya?
-
Bandara Adisutjipto Kembali Menggeliat, Kini Bisa Terbang ke Surabaya hingga Terkoneksi ke Bali