SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Tegalrejo, Kota Jogja. Sejauh ini polisi masih mencari keberadaan terlapor dalam kasus yang melibatkan siswi Sekolah Dasar (SD) tersebut.
"Masih proses penyidikan, penyitaan barang bukti, mencari keberadaan terlapor ya. Belum menjadi tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Disampaikan Apri bahwa kasus itu dilaporkan ke pihaknya pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Apri mengungkapkan bahwa korban mengalami disabilitas terkait dengan pendengaran.
Baca Juga: Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel
"Korban kelas 5 SD Negeri biasa. Dia difabel karena kurang pendengaran sedikit saja bukan tuli. Kurang pendengaran sedikit jadi harus ada alat bantu itu," terangnya.
Apri menjelaskan kasus tersebut memang tergolong atau masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Sebab hal itu dilihat dari korban yang masih di usia anak-anak bukan dewasa.
Hal itu ditambah pula bahwa korban anak tersebut hanya diberikan iming-iming oleh pelaku. Sementara jika korban dewasa diperlukan adanya ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan.
"Kasus persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Bedanya anak dan dewasa. (korban) dewasa kalau hanya pakai iming-iming enggak masuk (persetubuhan) dia. Tapi harus ada ancaman dan kekerasan," tuturnya.
"Sedangkan kalau anak kecil dikasih iming-iming walaupun dia tidak ada kekerasan atau ancaman itu ya bisa masuk (kategori persetubuhan). Karena dengan iming-iming itu kita menjerat pasal itu," sambungnya.
Baca Juga: Amankan Demo BBM, Polresta Yogyakarta Siagakan 200 Personel
Apri mengatakan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak, Pasal 81," tandasnya.
Berita Terkait
-
Diperdaya Ayah Tiri, Perempuan di Batu Jadi Korban Persetubuhan Sejak Usia 12 Tahun
-
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Begini Kronologinya
-
2 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Sragen tak Tuntas hingga Ortu Mencari Keadilan, Ini Alasan Polres
-
Perkembangan Kasus RM, Diduga Tak Melakukan Persetubuhan, Kombes Pol Yusuf Sutejo Sebut Hanya Pelecehan: Istrinya Lihat
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika