SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo diminta untuk mempermudah masyarakat mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD. Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Jenny Widiyatmoko.
Jenny Widiyatmoko di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berdampak signifikan terhadap penambahan kepesertaan PBI dan penyerapan anggaran untuk pembayaran premi JKN Kesehatan PBI APBD.
"Kami berharap Pemkab Kulon Progo mempermudah masyarakat mengakses BPJS Kesehatan PBI APBD. Masih banyak masyarakat rentan miskin dan miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kesulitan mengakses bantuan," kata Jenny.
Ia mengatakan, kendala di lapangan banyak. Setiap kalurahan/desa belum sama dalam memberikan pelayanan terhadap warga yang mencari bantuan untuk BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ingat! Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sejak 21 September 2022
Ada desa/kalurahan yang proaktif terhadap permohonan masyarakat dan segera dicek serta diusulkan ke tim verifikator pemkab. Tetapi, ada desa-desa yang sejak awal akhir Juli sampai September ini, berkas pengajuan masyarakat masih menumpuk di kantor desa.
"Pemkab Kulon Progo harus jemput bola ke desa-desa dan Dinas Kesehatan bisa memasifkan sosialisasi kepada masyarakat cara mengakses bantuan jaminan kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan terkait kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kepesertaan PBI APBD menyampaikan Pemkab Kulon Progo sudah mengeluarkan Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke JKN sebagai pedoman dalam penentuan kepesertaan BPJS kesehatan PBI-APBD.
Tim verifikasi jaminan kesehatan Kabupaten Kulon Progo sudah mensosialisasikan perbup tersebut kepada seluruh panewu/camat dan lurah/kades se Kabupaten Kulon Progo.
"Dengan sosialisasi kepada panewu dan lurah tersebut, diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat paham bagaimana langkah-langkah untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD," katanya.
Baca Juga: Kembangkan Usaha, DPRD Kulon Progo Minta Disdagin Mendata PKL Sampai Tingkat Desa
Lebih lanjut, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD adalah datang ke lurah setempat untuk mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Berita Terkait
-
Transformasi Kesehatan, 10 Tahun Jokowi, JKN Jangkau 98 Persen Rakyat
-
Biayanya Hampir Setara UMP Jakarta, Obat PKMK untuk Bayi Pengidap Penyakit Langka Akhirnya Ditanggung JKN
-
Obat Insulin untuk Pasien Diabetes Disarankan Tersedia di Puskesmas, Pakar Kesehatan Ungkap Manfaatnya
-
Transformasi BPJS Kesehatan, Dulu Dicaci Kini Dicari
-
Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo