SuaraJogja.id - Badan Pangan Nasional meminta seluruh pemerintah daerah melakukan upaya ekstra secara serentak untuk fokus pada pengendalian inflasi bahan pangan sebagai salah satu upaya mengendalikan laju inflasi secara keseluruhan.
"Salah satu langkah high impact yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi adalah fokus pada pengendalian inflasi pangan," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, Kamis (22/9/2022).
Menurut dia, upaya pengendalian harga pangan mampu menunjukkan hasil dengan penurunan tingkat inflasi di sektor pangan dari sebelumnya 10,32 persen pada Juli menjadi 8,93 persen pada Agustus.
Tren penurunan inflasi sektor pangan tersebut, lanjut dia, perlu terus dijaga hingga batas wajar agar tetap mampu memberikan dampak pada pengendalian laju inflasi secara keseluruhan.
"Sesuai arahan Presiden RI, peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci mengurangi inflasi di daerah. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember, meliputi pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk angkutan distribusi pangan.
"Kami pun sudah melakukan sejumlah fasilitasi pengiriman komoditas pangan dari sentra produksi ke daerah defisit," katanya.
Contohnya distribusi cabai dari Sulawesi Selatan ke Jawa dan bawang merah dari Bima ke Palembang, Temanggung, dan Bangka.
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional apabila masih mengalami defisit bahan pangan tertentu agar bisa difasilitasi distribusinya.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Sebabkan Inflasi 'Tetap Tinggi' Hingga Pertengahan 2023
Selain itu, Badan Pangan Nasional juga sudah melakukan berbagai upaya ekstra di antaranya penetapan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang harga acuan pembelian/penjualan, harga eceran tertinggi, pemantauan ketersediaan pasokan dan harga pangan, serta operasi pasar.
"Saat ini, kami fokus menyusun tata kelola kebijakan pangan nasional dari hulu ke hilir," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia Perwakilan DIY, tingkat inflasi di Yogyakarta pada Agustus berada di angka 5,52 persen atau tergolong terkendali meskipun berada lebih tinggi dibanding inflasi nasional yaitu 4,69 persen, dan turun dibanding Juli 4,94 persen. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik