SuaraJogja.id - Badan Pangan Nasional meminta seluruh pemerintah daerah melakukan upaya ekstra secara serentak untuk fokus pada pengendalian inflasi bahan pangan sebagai salah satu upaya mengendalikan laju inflasi secara keseluruhan.
"Salah satu langkah high impact yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi adalah fokus pada pengendalian inflasi pangan," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, Kamis (22/9/2022).
Menurut dia, upaya pengendalian harga pangan mampu menunjukkan hasil dengan penurunan tingkat inflasi di sektor pangan dari sebelumnya 10,32 persen pada Juli menjadi 8,93 persen pada Agustus.
Tren penurunan inflasi sektor pangan tersebut, lanjut dia, perlu terus dijaga hingga batas wajar agar tetap mampu memberikan dampak pada pengendalian laju inflasi secara keseluruhan.
"Sesuai arahan Presiden RI, peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci mengurangi inflasi di daerah. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember, meliputi pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk angkutan distribusi pangan.
"Kami pun sudah melakukan sejumlah fasilitasi pengiriman komoditas pangan dari sentra produksi ke daerah defisit," katanya.
Contohnya distribusi cabai dari Sulawesi Selatan ke Jawa dan bawang merah dari Bima ke Palembang, Temanggung, dan Bangka.
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional apabila masih mengalami defisit bahan pangan tertentu agar bisa difasilitasi distribusinya.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Sebabkan Inflasi 'Tetap Tinggi' Hingga Pertengahan 2023
Selain itu, Badan Pangan Nasional juga sudah melakukan berbagai upaya ekstra di antaranya penetapan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang harga acuan pembelian/penjualan, harga eceran tertinggi, pemantauan ketersediaan pasokan dan harga pangan, serta operasi pasar.
"Saat ini, kami fokus menyusun tata kelola kebijakan pangan nasional dari hulu ke hilir," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia Perwakilan DIY, tingkat inflasi di Yogyakarta pada Agustus berada di angka 5,52 persen atau tergolong terkendali meskipun berada lebih tinggi dibanding inflasi nasional yaitu 4,69 persen, dan turun dibanding Juli 4,94 persen. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data