SuaraJogja.id - Sebanyak 150 anak bermasalah dengan hukum di DIY sudah ditampung di Pusat Rehabilitasi bagi anak-anak nakal di kawasan Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) di Pundong, Bantul. Mereka mendapatkan pembinaan di pusat rehabilitasi tersebut.
"Saat ini sudah ada 150 anak bermasalah secara hukum yang ditampung di pusat rehabilitasi sejak dijalankan beberapa waktu lalu. Mereka kebanyakan merupakan anak-anak bermasalah yang melakukan kejahatan jalanan," papar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) DIY, Erlina Hidayati di Yogyakarta, Jumat (23/09/2022).
Menurut Erlina, pembinaan dilakukan menyusul banyaknya pelaku kejahatan jalanan di DIY yang ditangkap merupakan remaja dan anak-anak. Mereka dikirim oleh sekolah-sekolah masing-masing karena melakukan pelanggaran yang cukup banyak.
Anak-anak yang dibina semuanya setingkat SMA/SMK di seluruh DIY. Selama satu minggu, mereka dilakukan pembinaan secara terpusat di kawasan rehabilitasi.
Keluarga anak dilibatkan dalam program pembinaan tersebut. Sebab pemulihan anak-anak bermasalah membutuhkan peran serta keluarga terdekat.
"Setelah dilakukan pembinaan, kami tetap melakukan pendampingan, baik terhadap anak bila masih memerlukan terapi, juga untuk keluarga. Kalau keluarga, nanti masuk dalam program pendampingan keluarga," paparnya.
Erlina menambahkan, untuk mengantisipasi persoalan yang sama, setiap kabupaten/kota di DIY diminta memiliki pusat pembelajaran keluarga. Pusat pembelajaran bisa diakses anak-anak yang bermasalah untuk mendapatkan pendampingan.
Program ketahanan keluarga juga perlu dikembangkan tiap kabupaten/kota. Sebab setiap permasalahan keluarga bisa diselesaikan dengan baik melalui pendampingan di tingkat keluarga.
"Jika tidak ada permasalahan di keluarga lagi maka dengan demikian permasalahan masyarakat itu bisa dikurangi," ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja 23 September 2022, DIY Berawan Seharian
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin mengungkapkan DPR RI terus mendorong RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Dengan demikian program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bisa dioptimalkan dalam membentuk generasi yang berkualitas dan mengantisipasi kejahatan di tingkat pelajar dan anak-anak
"Jika tidak masuk program nasional maka dikhawatirkan tidak optimal untuk pendidikan anak usia dininya," paparnya.
Dengan masuknya Sisdiknas ke Prolegnas, maka keinginan para pendidikan untuk penetapan program wajib belajar menjadi 13 tahun dengan memasukkan PAUD usia tiga hingga lima tahun sebagai pendidikan formal bisa terwujud.
Bahkan dapat menjadi 18 tahun jika perguruan tinggi juga termasuk bagian wajib belajar warga negara. Dengan demikian eksistensi pendidikan dini bisa semakin berkualitas, sekaligus menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada tenaga pendidik PAUD.
"Tapi ya [untuk masuk prolegnas] tidak bisa sim salabim perlu perjuangan panjang," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK