SuaraJogja.id - Seorang guru besar UGM meninggal dunia terseret ombak saat berswafoto dengan rekannya di Pantai Indrayanti. Di mata rektor UGM, ia merupakan sosok yang mengayomi bagi rekan-rekan yang muda di kampus. Di sisi lain, dekan Fisipol UGM menyoroti kebijakan pemerintah terkait kenaikan bbm, di mana ia menekankan bahwa tata kelola energi justru tak terlalu diperhatikan.
Sementara itu, menanggapi hakim agung terjerat korupsi, Pukat UGM menyebut bahwa kebiasaan jual-beli perkara belum hilang. Mereka juga mengungkapkan bahwa evaluasi mendalam sangat diperlukan jika tak ingin kepercayaan publik makin pudar. Berikut lima berita SuaraJogja.id yang paling banyak dibaca pada Sabtu (24/9/2022) kemarin:
1. Berswafoto dengan Rekan di Pantai Indrayanti, Guru Besar UGM Meninggal Terserat Ombak
Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. DR. dr. H. Samekto Wibowo P. Far. K. So.FK Sp.S meninggal dunia diterjang ombak Pantai Pulangsawal atau lebih dikenal Pantai Indrayanti, Kabupaten Gunungkidul. Lelaki ini terseret ombak ketika tengah berswafoto dengan rekannya, Susanto.
Mengkonfirmasi Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul, Surisdiyanto, peristiwa tersebut benar terjadi. Ia mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika rombongan alumni UGM melakukan kegiatan di Pantai Pulangsawal. Sekitar pukul 11.00 WIB, Prof Samekto dan Dr Susanto lantas melakukan swafoto.
2. Soroti Kebijakan Pemerintah Terkait Kenaikan BBM, Dekan Fisipol UGM: Tata Kelola Energi Justru Tak Terlalu Diperhatikan
Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas'udi menilai bahwa pemerintah belum terlalu memberikan perhatian terkait dengan tata kelola energi di Indonesia. Justru pengambilan kebijakan selama ini masih berkutat pada logika rezim keuangan.
Disebutkan Wawan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah terkait energi. Pertama adalah ketersediaan yang cukup dan kedua mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Guru Besar UGM Tewas Terseret Ombak saat Berfoto di Pantai Pulang Sawal
3. Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Pukat UGM: Kebiasaan Jual Beli Perkara Belum Hilang
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pada Jumat (23/9/2022) kemarin. Ia diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.
Menyoroti hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut OTT Hakim Agung dan beberapa orang lainnya itu menunjukkan bahwa pembaruan di tubuh MA belum menyentuh aspek dasar. Dalam hal ini yang dimaksud adalah perubahan budaya.
4. Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Pukat UGM Sebut Perlu Evaluasi Mendalam atau Kepercayaan Publik Makin Pudar
Tag
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Tewas Terseret Ombak saat Berfoto di Pantai Pulang Sawal
-
Dihantam Ombak saat Asyik Foto di Tebing Pantai, Guru Besar UGM Tewas Tenggelam
-
Guru Besar FKKMK UGM Meninggal Tergulung Ombak, Rektor: Beliau Sangat Ngopeni yang Muda-muda
-
Guru Besar FKKMK UGM Dikabarkan Meninggal Dunia di Pantai Indrayanti, UGM Kehilangan Satu Pakar Terapi Sel Punca
-
Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa