Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 26 September 2022 | 13:53 WIB
Sejumlah uang yang diamankan dari para tersangka, kala dihadirkan di Mapolsek Minggir, Senin (26/9/2022) (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Empat sekawan bersama-sama dijebloskan ke rutan Mapolsek Minggir, Kabupaten Sleman usai menipu seorang lansia, Dwi (59), warga Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir. 

Kapolsek Minggir, AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, keempatnya beraksi menipu korban dengan cara mengaku sebagai petugas 'pemerintah pusat' yang sedang melakukan survei. 

"Saat menemui korban, mereka mengatakan sedang survei calon penerima bantuan. Untuk meyakinkan, pelaku meminta testimoni korban perihal apa harapan korban bila akhirnya mendapatkan bantuan," terangnya, di Mapolsek Minggir, Senin (26/9/2022)

Keempat tersangka yang seluruhnya laki-laki, beraksi menggunakan satu unit mobil berwarna putih dengan nomor polisi palsu. Masing-masing berinisial AP (33), AM (24), AE (37), MD (33).

Baca Juga: Kaisar Sambo Minggir, Ini Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Mau Lewat

Mereka datang ke rumah korban, pada suatu siang, kemudian berbagi tugas. 

"Ada yang bertugas sebagai driver, ada yang bertugas mengalihkan pembicaraan dan ada pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mencari tempat perhiasan disimpan," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku yang masuk ke rumah korban tadi menemukan sebuah kamar. Dari kamar tersebut, tepatnya di bawah kasur, tersangka mendapati sejumlah perhiasan milik korban.

Setelah salah satu pelaku berhasil meraih perhiasan, rombongan tersebut segera meninggalkan lokasi. Kepada korban, pelaku menyebut bahwa survei sudah selesai dan akan ditindaklanjuti. Kemudian, keempatnya pergi meninggalkan korban, menuju Salatiga, Jawa Tengah. 

"Upaya penangkapan kami lakukan dengan berkoordinasi bersama Macam Nusantara, Resmob Polda Jawa Tengah. Selanjutnya anggota Polsek Minggir dan Polres Sleman ke Jawa Tengah dan mencari kos pelaku, hingga akhirnya empat pelaku bisa diamankan," ucapnya.

Baca Juga: Bra Olahraga Nagita Slavina Seharga Rp1,6 Juta, Warganet Heboh: Yang BH 20 Ribuan Minggir!

Selain menangkap tersangka, petugas menyita satu unit mobil, sejumlah ponsel, baju, uang tunai Rp50 juta, beberapa bendel bukti pembelian emas. 

"Sebelumnya tersangka beraksi di Semarang dan Purworejo, diduga dengan modus operandi yang sama," imbuh Dwi. 

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian total Rp105 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempatnya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUH Pidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Kami lakukan penahanan kepada tersangka, sejak 22 September 2022," sebutnya. 

Kala ditanyai, tersangka AP mengaku ide menipu datang dari keempatnya, bersama-sama. 

"Kalau untuk [modus] memberi bantuan itu spontan ngomongnya. Tidak ada nominal yang dijanjikan, cuman ngomong doang (mengatakan ingin memberi bantuan)," ucapnya, di Mapolsek. 

AP mengaku mereka baru beraksi menipu sebanyak satu kali, namun sebelum ke Kabupaten Sleman, mereka mencoba peruntungan berburu korban di wilayah Jawa Tengah. 

"Di Semarang, Purworejo gak tembus (tidak berhasil). Di sini [Minggir] tembus (berhasil)," ungkapnya. 

Alasan AP menjadi otak untuk melakukan perbuatan ini, karena tuntutan ekonomi dan kebutuhan membiayai hiburan. 

"Untuk hiburan," jawabnya singkat.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More