SuaraJogja.id - Empat sekawan bersama-sama dijebloskan ke rutan Mapolsek Minggir, Kabupaten Sleman usai menipu seorang lansia, Dwi (59), warga Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir.
Kapolsek Minggir, AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, keempatnya beraksi menipu korban dengan cara mengaku sebagai petugas 'pemerintah pusat' yang sedang melakukan survei.
"Saat menemui korban, mereka mengatakan sedang survei calon penerima bantuan. Untuk meyakinkan, pelaku meminta testimoni korban perihal apa harapan korban bila akhirnya mendapatkan bantuan," terangnya, di Mapolsek Minggir, Senin (26/9/2022)
Keempat tersangka yang seluruhnya laki-laki, beraksi menggunakan satu unit mobil berwarna putih dengan nomor polisi palsu. Masing-masing berinisial AP (33), AM (24), AE (37), MD (33).
Mereka datang ke rumah korban, pada suatu siang, kemudian berbagi tugas.
"Ada yang bertugas sebagai driver, ada yang bertugas mengalihkan pembicaraan dan ada pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mencari tempat perhiasan disimpan," tuturnya.
Selanjutnya, pelaku yang masuk ke rumah korban tadi menemukan sebuah kamar. Dari kamar tersebut, tepatnya di bawah kasur, tersangka mendapati sejumlah perhiasan milik korban.
Setelah salah satu pelaku berhasil meraih perhiasan, rombongan tersebut segera meninggalkan lokasi. Kepada korban, pelaku menyebut bahwa survei sudah selesai dan akan ditindaklanjuti. Kemudian, keempatnya pergi meninggalkan korban, menuju Salatiga, Jawa Tengah.
"Upaya penangkapan kami lakukan dengan berkoordinasi bersama Macam Nusantara, Resmob Polda Jawa Tengah. Selanjutnya anggota Polsek Minggir dan Polres Sleman ke Jawa Tengah dan mencari kos pelaku, hingga akhirnya empat pelaku bisa diamankan," ucapnya.
Baca Juga: Kaisar Sambo Minggir, Ini Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Mau Lewat
Selain menangkap tersangka, petugas menyita satu unit mobil, sejumlah ponsel, baju, uang tunai Rp50 juta, beberapa bendel bukti pembelian emas.
"Sebelumnya tersangka beraksi di Semarang dan Purworejo, diduga dengan modus operandi yang sama," imbuh Dwi.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian total Rp105 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempatnya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUH Pidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan kepada tersangka, sejak 22 September 2022," sebutnya.
Kala ditanyai, tersangka AP mengaku ide menipu datang dari keempatnya, bersama-sama.
"Kalau untuk [modus] memberi bantuan itu spontan ngomongnya. Tidak ada nominal yang dijanjikan, cuman ngomong doang (mengatakan ingin memberi bantuan)," ucapnya, di Mapolsek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat