SuaraJogja.id - Empat sekawan bersama-sama dijebloskan ke rutan Mapolsek Minggir, Kabupaten Sleman usai menipu seorang lansia, Dwi (59), warga Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir.
Kapolsek Minggir, AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, keempatnya beraksi menipu korban dengan cara mengaku sebagai petugas 'pemerintah pusat' yang sedang melakukan survei.
"Saat menemui korban, mereka mengatakan sedang survei calon penerima bantuan. Untuk meyakinkan, pelaku meminta testimoni korban perihal apa harapan korban bila akhirnya mendapatkan bantuan," terangnya, di Mapolsek Minggir, Senin (26/9/2022)
Keempat tersangka yang seluruhnya laki-laki, beraksi menggunakan satu unit mobil berwarna putih dengan nomor polisi palsu. Masing-masing berinisial AP (33), AM (24), AE (37), MD (33).
Mereka datang ke rumah korban, pada suatu siang, kemudian berbagi tugas.
"Ada yang bertugas sebagai driver, ada yang bertugas mengalihkan pembicaraan dan ada pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mencari tempat perhiasan disimpan," tuturnya.
Selanjutnya, pelaku yang masuk ke rumah korban tadi menemukan sebuah kamar. Dari kamar tersebut, tepatnya di bawah kasur, tersangka mendapati sejumlah perhiasan milik korban.
Setelah salah satu pelaku berhasil meraih perhiasan, rombongan tersebut segera meninggalkan lokasi. Kepada korban, pelaku menyebut bahwa survei sudah selesai dan akan ditindaklanjuti. Kemudian, keempatnya pergi meninggalkan korban, menuju Salatiga, Jawa Tengah.
"Upaya penangkapan kami lakukan dengan berkoordinasi bersama Macam Nusantara, Resmob Polda Jawa Tengah. Selanjutnya anggota Polsek Minggir dan Polres Sleman ke Jawa Tengah dan mencari kos pelaku, hingga akhirnya empat pelaku bisa diamankan," ucapnya.
Baca Juga: Kaisar Sambo Minggir, Ini Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Mau Lewat
Selain menangkap tersangka, petugas menyita satu unit mobil, sejumlah ponsel, baju, uang tunai Rp50 juta, beberapa bendel bukti pembelian emas.
"Sebelumnya tersangka beraksi di Semarang dan Purworejo, diduga dengan modus operandi yang sama," imbuh Dwi.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian total Rp105 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempatnya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUH Pidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan kepada tersangka, sejak 22 September 2022," sebutnya.
Kala ditanyai, tersangka AP mengaku ide menipu datang dari keempatnya, bersama-sama.
"Kalau untuk [modus] memberi bantuan itu spontan ngomongnya. Tidak ada nominal yang dijanjikan, cuman ngomong doang (mengatakan ingin memberi bantuan)," ucapnya, di Mapolsek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan