SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan gubernur Jambi Zumi Zola terkait adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK memeriksa Zumi Zola di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022), sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, kasus tersebut juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu, setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya [28 orang ditetapkan sebagai tersangka]," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.
Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: 2 Mantan Pendekar Hukum KPK Siap Bela Ferdy Sambo dan Istri di Pengadilan
KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang