SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan gubernur Jambi Zumi Zola terkait adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK memeriksa Zumi Zola di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022), sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, kasus tersebut juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu, setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya [28 orang ditetapkan sebagai tersangka]," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.
Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: 2 Mantan Pendekar Hukum KPK Siap Bela Ferdy Sambo dan Istri di Pengadilan
KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini