SuaraJogja.id - Balai Besar Wilayah Sungal (BBWS) Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menertibkan bangunan tak berizin di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Penertiban dilakukan pada delapan bangunan rumah dan warung yang didirikan di lereng sungai tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
"Area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin. Karena dapat mengganggu fungsi kebermanfaatan sungai tersebut," ungkap Kabid Operasi Pemeliharaan BBWS Serayu Opak Ditjen SDA PUPR, Antyarsa Ikana disela penertiban, Rabu.
Menurut Antyarsa, penertiban sempadan Sungai Code di Mergangsan sudah melalui proses yang tertib dan panjang, baik secara administrasi, hukum, maupun sosial. Rencana penertiban bahkan sudah dilakukan dari 2019 lalu.
BBWS Serayu-Opak kemudian menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada tahun 2020 dan awal 2021. Kemudian, diterbitkanlah Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada tahun 2021, yaitu 31 Juli 2021, 15 September 2021 dan 25 Oktober 2021.
"Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan BBWS Serayu upak untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungal Code, Brontokusuman, Mergangsan," ujarnya.
Namun rencana penertiban sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD DIY yang meminta adanya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat, dengan BBWS Serayu Opak sebagai fasilitator. Musyawarah ini sudah dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 lalu.
Dari 15 bangunan yang ditertibkan, tujuh bangunan sudah melakukan pembongkaran sendiri. Namun delapan warga lain belum juga melakukan pembongkaran.
"Akhirnya hari ini kami tertibkan delapan bangunan yang belum dibongkar," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur
Sementara Ketua Paguyuban Kali Code Mandiri, Kris Tiwanto mengaku sebenarnya tidak masalah untuk ditertibkan. Namun mereka menolak digusur semena-mena.
"Kita menolak penggusuran karena punya konsep dan program pelestarian sungai," ujarnya.
Warga tinggal di kawasan tersebut, lanjut Kris sebenarnya sudah mendapatkan ijin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB IX beberapa puluh tahun lalu. Bahkan camat di Mergangsan juga ikut membantu warga.
Pengembangan kawasan tersebut pun saat ini sudah meningkatkan ekonomi warga. Kalau sebelumnya tak memiliki pekerjaan, mereka akhirnya bisa mengembangkan usahanya. Ada 22 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut.
"Namun kok digusur, ini kejahatan yang luar biasa, kita disuruh pergi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta