SuaraJogja.id - Warga yang tergabung di Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY telah menemui pihak kecamatan Mergangsan, Senin (8/11/2021). Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan untuk tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada musyawarah bersama terkait penggusuran di Kali Code, Kampung Karanganyar, RT 84/RW 19, Kalurahan Brontokusuman.
Ketua PMKCM, Kris Triwanto menjelaskan pertemuan bersama Camat Mergangsan dilakukan di kantor kecamatan. Perwakilan PMKCM juga menuntut agar warga dilibatkan dalam penataan kota yang direncanakan Pemkot Yogyakarta.
"Kami sudah bertemu dan berdialog dengan pihak kecamatan. Ada sejumlah tuntutan yang kami layangkan termasuk memberi tahu struktur paguyuban maksud, tujuan dan program kami jangka pendek (3 tahun), menengah (5 tahun) dan jangka panjang (10 tahun)," kata Kris dihubungi wartawan Selasa (9/11/2021).
Ia mengatakan bahwa kesepakatan sementara, semua aktivitas dari luar wilayah Kampung Karanganyar ke bantaran Kali Code harus ada koordinasi.
"Dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS-SO, kecamatan, kelurahan,pengurus kampung, RW, RT tidak boleh mendatangi warga dalam bentuk apapun tanpa koordinasi dengan paguyuban," katanya.
Pihaknya juga meminta pihak kecamatan mencabut surat yang sebelumnya mereka kirim ke BBWS-SO terkait penataan kios dan lapak yang ada di bantaran Kali Code.
"Untuk mencabut soal menyurati kembali BBWS-SO dari kemantren, akan dikoordinasikan dulu dengan bapak
Wali Kota. Karena sepengetahuannya lokasi itu merupakan rencana Pemkot dari program KOTAKU untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH)," jelas dia.
Hingga kini, PMKCM juga menunggu hasil koordinasi Komisi C DPRD DIY terhadap surat yang akan dikirim ke Kementerian PUPR.
Baca Juga: Liga 2: Hujan Kartu Kuning di Manahan, Hizbul Wathan FC Dipecundangi PSIM Yogyakarta
"Dan yang penting sepakat ke depan mengutamakan musyawarah dengan paguyuban. Kami juga juga ditunjukkan proyek KOTAKU," terang dia.
Dalam pertemuan itu, PMKCM juga menyampaikan tuntutan. Ada delapan tuntutan yang diminta oleh pedagang.
Pertama, kemantren/kecamatan memberi ruang kebebasan yang terukur, warga pinggir Kali Code untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hal membangun lingkungan Kali Code selatan. Kedua membangun gotong royong dengan menciptakan kenyamanan bersama baik pihak kelurahan, kampung, RW dan RT dengan warga paguyuban.
Ketiga mencabut surat tanggal 4 Desember 2019 yang dikirim pihak kemantren kepada BBWS-SO untuk menata kios dan lapak di pinggir Kali Code. Keempat, tidak melakukan kegiatan mengenai hal-hal yang terkait penggusuran warung-warung di pinggir Kali Code selatan karena baru status quo.
"Kami juga meminta tidak ada intimidasi baik secara halus atau terang-terangan hingga mengadu domba antara pengurus kampung, RW, RT dengan warga bantaran Kali Code. Termasuk memberi kewenangan sepenuhnya kepada paguyuban dalam pengelolaan kawasan Kali Code," terang Kris.
Ketujuh, tuntutan pedagang adalah meminta pihak berwenang, meninjau kembali dan merevisi dengan Kelurahan, hasil pemilihan RT 84 dan RW 19.
Berita Terkait
-
Penggusuran di Kali Code, Warga Brontokusuman Tak Dapat Kejelasan dari Pengurus Kampung
-
Bantaran Kali Code Dipasang Larangan Aktivitas, Pedagang Kecewa karena Tak Ada Kesepakatan
-
Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur
-
Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan