SuaraJogja.id - Upaya warga sekaligus pedagang Kampung Karanganyar RT 84/RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan Kota Jogja untuk meminta klarifikasi ke pengurus kampung setempat terkait penggusuran lapak dan kios di Bantaran Kali Code tak mendapat kejelasan. Pihaknya segera melayangkan surat serta mendatangi pihak kecamatan pada Senin (8/11/2021).
"Hasilnya tadi nihil, kami sudah menghubungi ketua RT 84, termasuk pengurus kampung dan sekretaris kampung, tidak bisa menemui kami. Pengurus kampung ditemui warganya kok pada tidak mau," ujar Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM), Kris Triwanto dihubungi wartawan, Minggu (7/11/2021).
Ia mengatakan bahwa pengurus kampung hanya mengikuti arahan dari Camat Mergangsan. Warga dan pedagang menyayangkan dengan cara pengurus kampung melempar koordinasi tersebut.
Lebih lanjut, Kris akan meminta klarifikasi langsung ke kecamatan terkait pemasangan larangan berjualan di bantaran Kali Code. Pasalnya belum ada kesepakatan kedua belah pihak, spanduk larangan sudah terpasang.
Baca Juga: Bantaran Kali Code Dipasang Larangan Aktivitas, Pedagang Kecewa karena Tak Ada Kesepakatan
"Kalau keputusan sepihak dan melarang berjualan ini kan jelas caranya salah. Dari pertemuan sebelumnya mediasi kan kita lakukan 25 November. Ya seharusnya dari hasil mediasi itu masing-masing pihak mengambil tindakan," keluhnya.
Meluruskan hal yang belum disepakati itu, pihak PMKCM akan mendatangi Kantor Kecamatan Mergangsan pukul 13.00 WIB, Senin.
"Ini sebagai tindak lanjut kami untuk meminta kejelasan. Kalau memang mau bergerak secara prosedural seharusnya mengikuti hasil kesepakatan yang sebelumnya," kata dia.
Kris menjelaskan, dari pertemuan bersama Komisi C DPRD DIY, penggusuran diminta ditunda hingga pihaknya mengirim surat ke Kementerian PUPR. Hingga kini Kris belum mendapat hasil atau jawaban pasti.
Sebelumnya, belasan pedagang yang tergabung di PMKCM terpaksa harus berpindah dengan rencana penataan bantaran Kali Code. Pemkot Yogyakarta bakal membangun RTH di lokasi tersebut.
Baca Juga: Pedagang Pasar Ciptomulyo Digusur Tanpa Sosialisasi, Retribusi Juga Tak Diterima
Rencana penggusuran dimulai pada 28 Oktober 2021. Karena belum ada kesepakatan, penggusuran ditunda hingga ada mediasi pada 25 November mendatang.
Berita Terkait
-
Dirikan Badan Migrasi, Israel Percepat Penggusuran Warga Gaza?
-
'Aparat Merampas Hak Kami!' Jeritan Hati Warga Korban Gusuran di Jakarta, Bogor, dan Makassar
-
Pameran 'Bara Juang Bara-Baraya' Hadirkan Arsip Perlawanan Warga Melawan Penggusuran
-
Warga Bara-Baraya Mengadu ke Komnas Perempuan, Diintimidasi Aparat: Hak Kami Dirampas!
-
Digigit Tikus dan Tidur Beralaskan Tikar, Mirisnya Nasib Warga Gusuran Kolong Tol Ancol
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik