SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY Kris Triwanto menyebut bahwa pedagang yang menempati bantaran Kali Code untuk berjualan membayar pungutan dari oknum RT wilayah setempat.
"Justru dari RT ada pungutan liar, warga diminta Rp50 ribu. Bakul (pedagang) Bu Sutiyem istri Pak Paiman yang paling utara itu yang dimintai," ujar Kris dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ia tak bisa memastikan pedagang mana saja yang dimintai membayar pungutan itu, tapi pihaknya juga meminta pemerintah memperhatikan persoalan yang terjadi di lokasi tersebut.
Meski tidak memiliki izin, warga hanya bergantung dengan aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Penggusuran yang rencananya dijadwalkan pada Kamis (28/10/2021) belum memberikan solusi yang berpihak ke warga terdampak.
"Kami sebenarnya memiliki konsep wisata yang bisa dikembangkan warga sekitar. Sehingga warga juga perlu dilibatkan jika penggusuran itu dilakukan dengan dalih penataan," ujar dia.
Kris tidak menjelaskan lebih dalam soal oknum RT yang diduga meminta pungutan tanpa ada izin itu. Namun, warga cukup terbantu jika diperkenankan berjualan di lokasi itu.
Lebih lanjut pihaknya juga membantah adanya dugaan sewa-menyewakan lapak. Warga hanya menggunakan kios ketika tidak digunakan secara maksimal.
"Sebenarnya kami tidak menyewakan seperti yang dituduhkan itu. Kami hanya saling pengertian saja ketika kios tidak digunakan," ujar Kris.
Ia menjelaskan, selama ini warga sudah paham ketika akan menggunakan lokasi itu untuk berjualan, sehingga kesadaran yang sejauh ini dilakukan.
Baca Juga: Dituding Sewakan Kios di Bantaran Kali Code, Begini Penjelasan Paguyuban
Pihaknya akan terbuka jika memang ada wadah diskusi terkait persoalan penggusuran tersebut. Warga berharap bisa tetap berjualan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.
Warga telah tinggal dan berjualan sejak tahun 2000 silam. Selain itu penertiban yang rencananya dimulai 28 Oktober 2021, akan mengubah lokasi usaha warga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berita Terkait
-
Dituding Sewakan Kios di Bantaran Kali Code, Begini Penjelasan Paguyuban
-
Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha
-
Duduk Persoalan Tergusurnya Warga Brontokusuman di Kali Code, Begini Kata BBWS-SO
-
Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi
-
Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan