SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY Kris Triwanto menyebut bahwa pedagang yang menempati bantaran Kali Code untuk berjualan membayar pungutan dari oknum RT wilayah setempat.
"Justru dari RT ada pungutan liar, warga diminta Rp50 ribu. Bakul (pedagang) Bu Sutiyem istri Pak Paiman yang paling utara itu yang dimintai," ujar Kris dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ia tak bisa memastikan pedagang mana saja yang dimintai membayar pungutan itu, tapi pihaknya juga meminta pemerintah memperhatikan persoalan yang terjadi di lokasi tersebut.
Meski tidak memiliki izin, warga hanya bergantung dengan aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Penggusuran yang rencananya dijadwalkan pada Kamis (28/10/2021) belum memberikan solusi yang berpihak ke warga terdampak.
"Kami sebenarnya memiliki konsep wisata yang bisa dikembangkan warga sekitar. Sehingga warga juga perlu dilibatkan jika penggusuran itu dilakukan dengan dalih penataan," ujar dia.
Kris tidak menjelaskan lebih dalam soal oknum RT yang diduga meminta pungutan tanpa ada izin itu. Namun, warga cukup terbantu jika diperkenankan berjualan di lokasi itu.
Lebih lanjut pihaknya juga membantah adanya dugaan sewa-menyewakan lapak. Warga hanya menggunakan kios ketika tidak digunakan secara maksimal.
"Sebenarnya kami tidak menyewakan seperti yang dituduhkan itu. Kami hanya saling pengertian saja ketika kios tidak digunakan," ujar Kris.
Ia menjelaskan, selama ini warga sudah paham ketika akan menggunakan lokasi itu untuk berjualan, sehingga kesadaran yang sejauh ini dilakukan.
Baca Juga: Dituding Sewakan Kios di Bantaran Kali Code, Begini Penjelasan Paguyuban
Pihaknya akan terbuka jika memang ada wadah diskusi terkait persoalan penggusuran tersebut. Warga berharap bisa tetap berjualan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang berjualan di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja terancam digusur.
Warga telah tinggal dan berjualan sejak tahun 2000 silam. Selain itu penertiban yang rencananya dimulai 28 Oktober 2021, akan mengubah lokasi usaha warga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berita Terkait
-
Dituding Sewakan Kios di Bantaran Kali Code, Begini Penjelasan Paguyuban
-
Tempati Bantaran Kali Code Tanpa Izin, Pedagang Diduga Sewakan Tanah untuk Usaha
-
Duduk Persoalan Tergusurnya Warga Brontokusuman di Kali Code, Begini Kata BBWS-SO
-
Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi
-
Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank