SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DI Yogyakarta, Kris Triwanto membantah adanya dugaan sewa-menyewa lapak atau kios yang berada di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Mengingat ada kios yang tidak digunakan, warga hanya menggunakan untuk berjualan saja.
"Sebenarnya kami tidak menyewakan seperti yang dituduhkan itu. Kami hanya saling pengertian saja ketika kios tidak digunakan," ujar Kris dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan selama ini warga sudah paham ketika akan menggunakan lokasi itu untuk berjualan. Sehingga kesadaran itu yang sejauh ini dilakukan.
Menurut Kris saat warga berjualan di lokasi itu ada oknum RT yang malah memanfaatkan lokasi tersebut untuk dimintai pungutan.
"Justru dari RT ada pungutan liar, warga diminta Rp50 ribu. Bakul (pedagang) bu Sutiyem istri pak Paiman yang paling utara itu yang dimintai," ujar dia.
Pihaknya tidak begitu detail menjelaskan, apakah semua warga dimintai biaya yang sama. Kendati begitu berjualan di bantaran Kali Code itu adalah penghasilan warga sekitar.
"Ini kan sebagai tempat mata pencaharian kami. Sehingga pemerintah harusnya ikut melihat warga di sini, jika digusur bagaimana kami menghidupi kebutuhan kami sehari-hari," kata dia.
Warga, lanjut Kris sebenarnya memiliki konsep penataan yang dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Lokasi yang berada di Kali Code itu bisa dijadikan wisata kampung.
"Jadi kami mengurug tanah di bantaran sungai itu tujuannya untuk memperkuat tanah dan penahan talut. Karena pemikiran jangka panjang kami bisa menjadi destinasi wisata," ujar dia.
Baca Juga: Pantau Kunjungan ke Malioboro, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Sugeng Rawuh
Ia berharap ada situasi yang bisa menjadi wadah diskusi untuk persoalan penggusuran itu. Sehingga rencana Pemkot untuk menata kota dan upaya warga untuk berjualan menemukan solusi yang tepat.
Sementara, Mantri Mergangsan, Pargiyat mengatakan bahwa penertiban itu termasuk mengembalikan aktivitas kampung menjadi kondusif. Pargiyat juga sudah mengecek lokasi dan ditemukan adanya dugaan sewa lapak kios.
"Kalau jumlahnya berapa saya tak begitu tahu, Ada yang disewakan juga itu warungnya, Itu langsung dari penghuni yang bilang itu sewa warung disana, saat kami tanya ada yang disewakan. Ada informasi memang disewakan, itu kan tidak boleh, apalagi itu tidak izin," kata Pargiyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!