SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DI Yogyakarta, Kris Triwanto membantah adanya dugaan sewa-menyewa lapak atau kios yang berada di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Mengingat ada kios yang tidak digunakan, warga hanya menggunakan untuk berjualan saja.
"Sebenarnya kami tidak menyewakan seperti yang dituduhkan itu. Kami hanya saling pengertian saja ketika kios tidak digunakan," ujar Kris dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan selama ini warga sudah paham ketika akan menggunakan lokasi itu untuk berjualan. Sehingga kesadaran itu yang sejauh ini dilakukan.
Menurut Kris saat warga berjualan di lokasi itu ada oknum RT yang malah memanfaatkan lokasi tersebut untuk dimintai pungutan.
"Justru dari RT ada pungutan liar, warga diminta Rp50 ribu. Bakul (pedagang) bu Sutiyem istri pak Paiman yang paling utara itu yang dimintai," ujar dia.
Pihaknya tidak begitu detail menjelaskan, apakah semua warga dimintai biaya yang sama. Kendati begitu berjualan di bantaran Kali Code itu adalah penghasilan warga sekitar.
"Ini kan sebagai tempat mata pencaharian kami. Sehingga pemerintah harusnya ikut melihat warga di sini, jika digusur bagaimana kami menghidupi kebutuhan kami sehari-hari," kata dia.
Warga, lanjut Kris sebenarnya memiliki konsep penataan yang dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Lokasi yang berada di Kali Code itu bisa dijadikan wisata kampung.
"Jadi kami mengurug tanah di bantaran sungai itu tujuannya untuk memperkuat tanah dan penahan talut. Karena pemikiran jangka panjang kami bisa menjadi destinasi wisata," ujar dia.
Baca Juga: Pantau Kunjungan ke Malioboro, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Sugeng Rawuh
Ia berharap ada situasi yang bisa menjadi wadah diskusi untuk persoalan penggusuran itu. Sehingga rencana Pemkot untuk menata kota dan upaya warga untuk berjualan menemukan solusi yang tepat.
Sementara, Mantri Mergangsan, Pargiyat mengatakan bahwa penertiban itu termasuk mengembalikan aktivitas kampung menjadi kondusif. Pargiyat juga sudah mengecek lokasi dan ditemukan adanya dugaan sewa lapak kios.
"Kalau jumlahnya berapa saya tak begitu tahu, Ada yang disewakan juga itu warungnya, Itu langsung dari penghuni yang bilang itu sewa warung disana, saat kami tanya ada yang disewakan. Ada informasi memang disewakan, itu kan tidak boleh, apalagi itu tidak izin," kata Pargiyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya