SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DI Yogyakarta, Kris Triwanto membantah adanya dugaan sewa-menyewa lapak atau kios yang berada di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Mengingat ada kios yang tidak digunakan, warga hanya menggunakan untuk berjualan saja.
"Sebenarnya kami tidak menyewakan seperti yang dituduhkan itu. Kami hanya saling pengertian saja ketika kios tidak digunakan," ujar Kris dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan selama ini warga sudah paham ketika akan menggunakan lokasi itu untuk berjualan. Sehingga kesadaran itu yang sejauh ini dilakukan.
Menurut Kris saat warga berjualan di lokasi itu ada oknum RT yang malah memanfaatkan lokasi tersebut untuk dimintai pungutan.
"Justru dari RT ada pungutan liar, warga diminta Rp50 ribu. Bakul (pedagang) bu Sutiyem istri pak Paiman yang paling utara itu yang dimintai," ujar dia.
Pihaknya tidak begitu detail menjelaskan, apakah semua warga dimintai biaya yang sama. Kendati begitu berjualan di bantaran Kali Code itu adalah penghasilan warga sekitar.
"Ini kan sebagai tempat mata pencaharian kami. Sehingga pemerintah harusnya ikut melihat warga di sini, jika digusur bagaimana kami menghidupi kebutuhan kami sehari-hari," kata dia.
Warga, lanjut Kris sebenarnya memiliki konsep penataan yang dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Lokasi yang berada di Kali Code itu bisa dijadikan wisata kampung.
"Jadi kami mengurug tanah di bantaran sungai itu tujuannya untuk memperkuat tanah dan penahan talut. Karena pemikiran jangka panjang kami bisa menjadi destinasi wisata," ujar dia.
Baca Juga: Pantau Kunjungan ke Malioboro, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Sugeng Rawuh
Ia berharap ada situasi yang bisa menjadi wadah diskusi untuk persoalan penggusuran itu. Sehingga rencana Pemkot untuk menata kota dan upaya warga untuk berjualan menemukan solusi yang tepat.
Sementara, Mantri Mergangsan, Pargiyat mengatakan bahwa penertiban itu termasuk mengembalikan aktivitas kampung menjadi kondusif. Pargiyat juga sudah mengecek lokasi dan ditemukan adanya dugaan sewa lapak kios.
"Kalau jumlahnya berapa saya tak begitu tahu, Ada yang disewakan juga itu warungnya, Itu langsung dari penghuni yang bilang itu sewa warung disana, saat kami tanya ada yang disewakan. Ada informasi memang disewakan, itu kan tidak boleh, apalagi itu tidak izin," kata Pargiyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi