SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DI Yogyakarta, Kris Triwanto membantah adanya dugaan sewa-menyewa lapak atau kios yang berada di bantaran Kali Code sisi barat, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Mengingat ada kios yang tidak digunakan, warga hanya menggunakan untuk berjualan saja.
"Sebenarnya kami tidak menyewakan seperti yang dituduhkan itu. Kami hanya saling pengertian saja ketika kios tidak digunakan," ujar Kris dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan selama ini warga sudah paham ketika akan menggunakan lokasi itu untuk berjualan. Sehingga kesadaran itu yang sejauh ini dilakukan.
Menurut Kris saat warga berjualan di lokasi itu ada oknum RT yang malah memanfaatkan lokasi tersebut untuk dimintai pungutan.
"Justru dari RT ada pungutan liar, warga diminta Rp50 ribu. Bakul (pedagang) bu Sutiyem istri pak Paiman yang paling utara itu yang dimintai," ujar dia.
Pihaknya tidak begitu detail menjelaskan, apakah semua warga dimintai biaya yang sama. Kendati begitu berjualan di bantaran Kali Code itu adalah penghasilan warga sekitar.
"Ini kan sebagai tempat mata pencaharian kami. Sehingga pemerintah harusnya ikut melihat warga di sini, jika digusur bagaimana kami menghidupi kebutuhan kami sehari-hari," kata dia.
Warga, lanjut Kris sebenarnya memiliki konsep penataan yang dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Lokasi yang berada di Kali Code itu bisa dijadikan wisata kampung.
"Jadi kami mengurug tanah di bantaran sungai itu tujuannya untuk memperkuat tanah dan penahan talut. Karena pemikiran jangka panjang kami bisa menjadi destinasi wisata," ujar dia.
Baca Juga: Pantau Kunjungan ke Malioboro, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Sugeng Rawuh
Ia berharap ada situasi yang bisa menjadi wadah diskusi untuk persoalan penggusuran itu. Sehingga rencana Pemkot untuk menata kota dan upaya warga untuk berjualan menemukan solusi yang tepat.
Sementara, Mantri Mergangsan, Pargiyat mengatakan bahwa penertiban itu termasuk mengembalikan aktivitas kampung menjadi kondusif. Pargiyat juga sudah mengecek lokasi dan ditemukan adanya dugaan sewa lapak kios.
"Kalau jumlahnya berapa saya tak begitu tahu, Ada yang disewakan juga itu warungnya, Itu langsung dari penghuni yang bilang itu sewa warung disana, saat kami tanya ada yang disewakan. Ada informasi memang disewakan, itu kan tidak boleh, apalagi itu tidak izin," kata Pargiyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up